Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa meminta nasabah bank untuk berhati-hati dalam menerima pengembalian uang atau cashback dari pihak perbankan.
Sebab, ada risiko-risiko ke depan yang bisa menghantui nasabah, jika perbankan tersebut bermasalah.
Ia menjelaskan, cashback itu akan dianggap sebagai bunga, sehingga jika bank tersebut dianggap gagal, maka klaim simpanan juga dianggap tidak layak, karena bunganya tinggi dari rate LPS.
"Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya," ujar Purbaya dalam media workshop yang ditulis, Minggu (12/12/2021).
Selain itu, Purbaya juga meminta nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi dari bank digital.
Karena idealnya, agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tingga Karena bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital ini dijamin oleh LPS.
Tetapi, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T Pertama, tercatat pada pembukuan bank.
Kedua, tingkatbunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
"Tren simpanan Rp 5 miliar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan akan meningkat di lain pihak investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka," ucap dia.
Baca Juga: LPS Siapkan Program Edukasi untuk Investor Pemula
Ia menambahkan, jika ada ruang menurunkan suku bunga penjamin simpanan LPS, maka LPS akan selalu siap. Menurutnya jika pertumbuhan ekonomi diharapkan 5% maka pertumbuhan kredit harus double digit.