Menanggapi surat dari DKPPU no. A4-402/8/3/DKPPU-2021 perihal Surat Teguran dan Status ACL D95, dapat disampaikan bahwa GMF dan Citilink mengapresiasi perhatian DKPPU untuk senantiasa memastikan kelaikudaraan pesawat terbang dan lalu lintas udara yang aman.
Perlu kami sampaikan bahwa pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sejak 2020 lalu telah memberi dampak bagi industri aviasi, baik domestik maupun global.
Hal ini memberi implikasi terhadap pelaku-pelaku industri di dalamnya, baik operator, MRO (maintenance, repair and overhaul), maupun supplier di hampir seluruh aspek, termasuk diantaranya kondisi finansial, supply chain management, produksi spare part yang tersendat dan shipment.
Di tengah kondisi yang menantang tersebut, GMF dan Citilink senantiasa menomorsatukan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk patuh dalam mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator mengenai kriteria airworthiness pesawat ketika akan beroperasi.
VP Corporate Secretary & CSR Citilink menambahkan, seiring dengan menggeliatnya kembali dunia penerbangan saat ini, Citilink selalu mengedepankan faktor keselamatan dan kenyamanan penumpang. Untuk itu, kami terus melakukan koordinasi erat dan mempercayakan seluruh pemeliharaan pesawat kepada GMF sebagai penyedia jasa pemeliharaan pesawat untuk bersama-sama memastikan seluruh pesawat Citilink yang dalam pemeliharaan (maintenance) memenuhi standar keselamatan penerbangan yang telah ditetapkan.
VP Corporate Secretary & Legal GMF Rian Fajar Isnaeni menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan bahwa seluruh pesawat pelanggan, dalam hal ini Citilink, yang di-release telah dinyatakan laik terbang.
GMF telah memenuhi requirements sebagaimana tercantum dalam dokumen minimum equipment list (MEL) milik operator, yakni Citilink, yang telah dikeluarkan oleh pabrikan pesawat terbang dan disetujui oleh otoritas setempat.
Sejak bulan Oktober lalu, GMF telah berupaya menyelesaikan concern dan temuan dari DKPPU. GMF telah melakukan sejumlah langkah korektif, antara lain melakukan review, pemetaan, dan identifikasi hold item list (HIL) yakni daftar perintah kerja yang ditangguhkan karena part atau equipment tidak ada atau tidak bisa digunakan, namun tidak mengurangi safety dan kelaikudaraan pada pesawat.
Tidak hanya itu, GMF juga membentuk tim khusus untuk penuntasan HIL secara periodik sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. GMF juga telah menjalin koordinasi dan melakukan negosiasi dengan supplier untuk mendukung kesiapan pemenuhan kebutuhan spare part, khususnya di tengah adanya peningkatan kebutuhan spare part yang dipicu oleh geliat dan optimisme industri aviasi saat ini.
Baca Juga: Angkutan Laut di Pelabuhan Merauke Dipastikan Terkendali Jelang Natal 2021
GMF dan Citilink akan senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan DKPPU maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan concern dan temuan tersebut.