- Operasional Ahli: Rp11.610.000
- Operasional Terampil: Rp9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
- Calon PNS: Rp4.860.000
Sementara untuk jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter ialah:
- Keahlian Utama: Rp33.030.000
- Keahlian Madya: Rp28.710.000
- Keahlian Muda: Rp23.850.000
Baca Juga: ASN Menolak Divaksin, Siap-siap Tunjangan Kinerja Ditahan
- Keahlian Pertama: Rp19.620.000
Bagi jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, berikut tunjangan kinerjanya:
- Keahlian Utama: Rp31.770.000
- Keahlian Madya: Rp26.550.000
- Keahlian Muda: Rp23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp18.720.000