Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 Januari 2022 | 12:02 WIB
Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta
PNS DKI Jakarta yang telat datang ke upacara HUT DKI. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja

Tidak hanya haji, PNS di DKI Jakarta juga menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Berikut rincian TPP PNS DKI Jakarta dikutip dari laman IDX:

- Teknis Ahli: Rp19.710.000

- Teknis Terampil: Rp17.370.000

- Administrasi Ahli: Rp15.300.000

Baca Juga: ASN Menolak Divaksin, Siap-siap Tunjangan Kinerja Ditahan

- Administrasi Terampil: Rp13.500.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI