Menurut Direktur Information Technology & Operation BSI Achmad Syafii dalam keterangan resminya, layanan BI Fast ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang dinamis di era digital. “Kami menyambut baik dan siap menjadi bank pelaksana, untuk mendukung percepatan serta implementasi digitalisasi ekonomi di Indonesia melalui platform BSI Mobile dan e-channel lainnya,” kata Syafii
Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu bank penyedia layanan BI Fast tahap pertama, berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia nomor 23/25/PADG/2021 tentang penyelenggaraan Bank Indonesia fast payment. Masyarakat kini dapat menggunakan fitur BI Fast melalui BSI Mobile, BSI Net, dan Teller di seluruh kantor cabang BSI.