ATR BPN Tolak 122 Kasus Konflik Tanah, DPR Geram

Iwan Supriyatna

Rabu, 19 Januari 2022 | 07:09 WIB
ATR BPN Tolak 122 Kasus Konflik Tanah, DPR Geram
Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KemenATR/BPN di Gedung DPR RI.

Suara.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti 122 kasus konflik pertanahan yang ditolak Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) pada tahun 2021.

"Kementerian ATR BPN harus menunjukkan bahwa kami punya hak, jadi jangan dilempar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan-laporan seperti ini yang banyak kami terima di DPR, tanah sudah dimiliki masyarakat dan sudah bersertifikat tiba-tiba jadi kawasan hutan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KemenATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta ditulis Rabu (19/1/2022).

Menurut dia, tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menolak kasus konflik pertanahan tersebut meskipun BPN hanya memiliki kewenangan sebesar 33 persen dari seluruh tanah di Indonesia dan KLHK memiliki kewenangan seluas 67 persen.

"Tentang konflik yang Menteri ATR/BPN sebutkan bahwa konflik pertanahan kewenangan ATR dan kewenangan KLHK, saya tidak setuju dengan istilah Pak Menteri. Kalau alasannya karena mereka (KLHK) punya kewenangan 67 persen, lama-lama habis tanah kita," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, kata Junimart, Komisi II DPR akan segera melakukan rapat gabungan yang menghadirkan Menteri LHK dan Menteri ATR BPN untuk melakukan pembahasan dan penyelesaian terkait dengan banyaknya konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan KLHK.

Junimart menegaskan bahwa hak rakyat adalah hukum tertinggi sehingga tidak ada lagi permukiman masyarakat yang sudah dihuni puluhan tahun secara turun-temurun lalu tiba-tiba bisa diklaim menjadi kawasan hutan.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam Raker bersama Komisi II DPR memaparkan data sepanjang tahun 2021 telah menangani sebanyak 751 kasus konflik pertanahan.

"Sebanyak 319 kasus di antaranya ditindaklanjuti, sedangkan 310 belum bisa ditindaklanjuti dan 122 kasus terpaksa tidak dapat ditindaklanjuti atau ditolak karena bukan kewenangan ATR BPN, melainkan kewenangan dari KLHK," katanya.

Disebutkan pula bahwa dari 319 kasus yang ditindaklanjuti, ditemukan di antaranya sebanyak 63 kasus mafia tanah.

baca juga

Komisi II DPR juga mengagendakan raker kembali dengan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 14 Februari 2022 untuk pendalaman atas pemaparan Menteri ATR BPN menyangkut penanganan masalah pertanahan dan tentang bank tanah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Ketua RW Sagulung Dilaporkan karena Dugaan Mafia Tanah di Batam

Mantan Ketua RW Sagulung Dilaporkan karena Dugaan Mafia Tanah di Batam

Batam | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:36 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Hentikan Kasus Kakek Korban Mafia Tanah

Polres Metro Jakarta Barat Hentikan Kasus Kakek Korban Mafia Tanah

News | Senin, 17 Januari 2022 | 21:44 WIB

Polisi Serahkan Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke Kejari Jaksel

Polisi Serahkan Tersangka Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke Kejari Jaksel

Jakarta | Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:28 WIB

Terkini

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 16:49 WIB

Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor

Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 16:35 WIB

Bolehkah Langsung Menyalakan AC saat Listrik Baru Hidup Kembali?

Bolehkah Langsung Menyalakan AC saat Listrik Baru Hidup Kembali?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 16:33 WIB

Ulasan Culture Shock: Perjalanan Riko Menghadapi Dunia Baru di Jakarta

Ulasan Culture Shock: Perjalanan Riko Menghadapi Dunia Baru di Jakarta

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:30 WIB

Pameran Otomotif ACC Carnival Medan Tawarkan Skema Kredit Ringan Hingga Tukar Tambah

Pameran Otomotif ACC Carnival Medan Tawarkan Skema Kredit Ringan Hingga Tukar Tambah

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 16:28 WIB

Punya Uang Bisa Bayar Buzzer, Prabowo: Jangan Percaya Antek-antek Asing dan yang Ada di Medsos

Punya Uang Bisa Bayar Buzzer, Prabowo: Jangan Percaya Antek-antek Asing dan yang Ada di Medsos

News | Sabtu, 19 September 2026 | 16:27 WIB

Investor China Bidik Deli Serdang, Industri Daur Ulang Bisa Serap 10.000 Tenaga Kerja

Investor China Bidik Deli Serdang, Industri Daur Ulang Bisa Serap 10.000 Tenaga Kerja

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 16:25 WIB

Review Runner: Aksi Simpel tapi Menghibur Banget, Keren!

Review Runner: Aksi Simpel tapi Menghibur Banget, Keren!

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:15 WIB

×