3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;
3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;
4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;
5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;
6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;
7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.
Baca Juga: Bisnis Dedi Mulyadi, Mulai dari Tekstil hingga Pendapatan Channel Youtube
Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas tunjangan kinerja yang diatur dalamPeraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja TNI ini berlaku sama di tiga matra yakni AD, AL, dan AU.