Menaker dan Mendagri Malaysia Bertemu untuk Bahas Skema One Channel System

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 26 Januari 2022 | 13:09 WIB
Menaker dan Mendagri Malaysia Bertemu untuk Bahas Skema One Channel System
Menaker, Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Skema One Channel System adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pekerja pada rumah tangga.

Hal itu dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, di ruang Tridarma, Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

"Semua pihak perlu memastikan bahwa skema One Channel System adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia sebagai pekerja pada rumah tangga," ujarnya.

Kedua pejabat negara tetangga tersebut membahas skema pelindungan PMI sektor domestik atau pekerja rumah tangga di Malaysia.

Menurut Menaker, One Channel System atau sistem satu kanal akan menekan secara signifikan jumlah PMI masuk ke Malaysia yang tidak sesuai prosedur.

"Penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," katanya.

Ida menegaskan, pelindungan pekerja migran adalah aspek utama dalam proses penempatan para PMI. Ia mengingatkan kembali bahwa setiap PMI harus memiliki kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri.

"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," katanya.

Menaker menilai, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh pihak. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.

"Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon PMI," katanya, didampingi Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Dirjen Binapenta & PKK, Suhartono; dan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker juga menegaskan, pemerintah RI mendorong pengembangan kerja sama pengawasan perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia untuk mencegah dan mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan pekerja migran.

"Pemerintah RI juga mendorong dilakukannya kerja sama investigasi dan penindakan hukum terhadap para pelaku penyelundupan PMI non-prosedural, baik pelaku di Malaysia maupun pelaku di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, mengungkapkan, pemerintah Malaysia ingin isu pelindungan PMI sektor domestik mendapatkan perhatian khusus, karena berpotensi akan terjadinya berbagai pelanggaran kemanusiaan. PMI harus memiliki paspor khusus jika ingin bekerja di Malaysia.

Pemerintah Malaysia saat ini sedang mengembangkan sistem E-Locker bagi pekerja asing yang akan bekerja di Malaysia, khususnya yang akan bekerja sebagai pekerja domestik.

"Sistem ini akan memberikan layanan perlindungan yang baik bagi PMI," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Siap Cabut Izin P3MI yang Salurkan CPMI Ilegal

Kemnaker Siap Cabut Izin P3MI yang Salurkan CPMI Ilegal

Bisnis | Rabu, 26 Januari 2022 | 11:32 WIB

Kemnaker Akan Bawa Isu Disabilitas di Presidensi G20

Kemnaker Akan Bawa Isu Disabilitas di Presidensi G20

Bisnis | Rabu, 26 Januari 2022 | 08:56 WIB

Menaker Ungkap Permintaan Luar Negeri untuk PMI di Sektor Formal Tinggi

Menaker Ungkap Permintaan Luar Negeri untuk PMI di Sektor Formal Tinggi

Bisnis | Selasa, 25 Januari 2022 | 20:26 WIB

Di Depan DPR, Menaker: Penyusunan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik

Di Depan DPR, Menaker: Penyusunan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik

Bisnis | Selasa, 25 Januari 2022 | 11:48 WIB

Menaker Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja di Hadapan Komisi IX DPR

Menaker Tegaskan Komitmennya untuk Lindungi Pekerja di Hadapan Komisi IX DPR

Bisnis | Selasa, 25 Januari 2022 | 10:32 WIB

Ciptakan Calon Pekerja Migran Berkompeten dan Tersertifikasi, Kemnaker Terus Dorong BLK

Ciptakan Calon Pekerja Migran Berkompeten dan Tersertifikasi, Kemnaker Terus Dorong BLK

Bisnis | Senin, 24 Januari 2022 | 21:35 WIB

Terkini

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:11 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:58 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB

Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:36 WIB

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:09 WIB

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:57 WIB

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:29 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:49 WIB