Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kabupaten Bengkalis, Mantan Pejabat PT Widya Sapta Colas Diperiksa

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 08 Februari 2022 | 13:10 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kabupaten Bengkalis, Mantan Pejabat PT Widya Sapta Colas Diperiksa
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Manajer Keuangan PT Widya Sapta Colas Periode 2012-2014, Frans Sebastian Tambunan, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun 2013-2015.

Frans diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Hari ini, Frans Sebastian Tambunan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir (MNS)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. Dua tersangka itu adalah adalah M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

M Nasir juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus lainnya yang merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Pertama, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

Kedua, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor yakni I Ketut Suarbawa (IKS), Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) ditetapkan sebagai tersangka selaku kontraktor.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Telisik Kasus Rahmat Effendi

Akibat perbuatannya, M Nasir dan tersangka lainnya ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI