Pegawai Honorer Dihapus Tahun 2023, Begini Nasib Mereka Selanjutnya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:45 WIB
Pegawai Honorer Dihapus Tahun 2023, Begini Nasib Mereka Selanjutnya
Ilustrasi Seleksi PPPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama para tenaga honorer ini masih berumur kurang dari 46 tahun serta bersedia bekerja di tempat terpencil kurang lebih 5 tahun, maka mereka akan diangkat jadi CPNS atau PPPK usai lulus seleksi. 

Dijelaskan melalui PP 48/2005 bahwa seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan, serta kompetensi. Seleksi tersebut akan diperuntukan bagi seluruh tenaga honorer yang ingin jadi CPNS atau PPPK. 

Selain itu, mereka juga wajib untuk mengisi/menjawab mengenai daftar pertanyaan pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan, serta pelaksanaannya akan dilakukan secra terpisah dari pelamar CPNS/PPPK umum.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI