Menko Airlangga Hartarto: Nonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes Covid-19

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 07 Maret 2022 | 17:01 WIB
Menko Airlangga Hartarto: Nonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes Covid-19
Sirkuit Mandalika Lombok [dok. Pertamina]

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penonton yang akan datang pada gelaran ajang MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 mendatang tidak perlu melakukan tes Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Airlangga dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

"Penonton di Mandalika yang sudah vaksin dosis kedua nggak perlu tes antigen atau PCR lagi,” kata Airlangga.

Alasan tidak diberlakukan tes PCR tersebut kata dia dikarenakan capaian vaksinasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada dosis pertama sudah mencapai 92 persen dan dosis kedua 70 persen dan NTB sudah mencapai di Level 1.

"Karena sudah level 70 persen capaian vaksinasi dosis keduanya di luar Jawa Bali," katanya.

Disisi lain kata Airlangga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik.

Berdasarkan data yang sudah dievaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan.

"Begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga terus menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.

Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” kata Safrizal, Minggu (6/2/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru, Penonton MotoGP Mandalika 2022 Tak Perlu Tes PCR COVID-19, Tapi...

Aturan Baru, Penonton MotoGP Mandalika 2022 Tak Perlu Tes PCR COVID-19, Tapi...

Bali | Senin, 07 Maret 2022 | 16:54 WIB

Pemerintah Hapus Syarat Wajib Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik, Ini Penjelasan Luhut

Pemerintah Hapus Syarat Wajib Tes Covid-19 untuk Perjalanan Domestik, Ini Penjelasan Luhut

News | Senin, 07 Maret 2022 | 15:06 WIB

Deretan Sponsor Indonesia yang Melekat pada Motor Milik Juara MotoGP Qatar 2022 Enea Bastianini, Ada Obat Masuk Angin

Deretan Sponsor Indonesia yang Melekat pada Motor Milik Juara MotoGP Qatar 2022 Enea Bastianini, Ada Obat Masuk Angin

Sport | Senin, 07 Maret 2022 | 14:38 WIB

Terkini

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:42 WIB

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:41 WIB

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:28 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:24 WIB

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:55 WIB