Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PPATK Blokir 29 Rekening Senilai Rp 7,2 Miliar Terkait Investasi Ilegal

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:13 WIB
PPATK Blokir 29 Rekening Senilai Rp 7,2 Miliar Terkait Investasi Ilegal
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (kedua kiri). (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar yang terkait investasi ilegal.

Sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar telah dibekukan sementara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan timnya akan terus menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.

"Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," ujar ivan dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

PPATK juga akan berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri.

Diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarus, Kazakhstan, dan Swiss.

Dia menambahkan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 - Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," tegas Ivan.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi.

Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

Dalam Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya.

Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antic, dan balai lelang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketipu Doni Salmanan, Indra Kenz dan Semacamnya? Ngadu Aja ke Crisis Center Ini!

Ketipu Doni Salmanan, Indra Kenz dan Semacamnya? Ngadu Aja ke Crisis Center Ini!

Entertainment | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:23 WIB

Bye-Bye Motor Kesayangan, 5 Potret 'Mesra' Doni Salmanan Bareng Aset Sitaan

Bye-Bye Motor Kesayangan, 5 Potret 'Mesra' Doni Salmanan Bareng Aset Sitaan

Banten | Rabu, 16 Maret 2022 | 08:15 WIB

Jangan Asal Main Kripto, Kalau Belum Belajar Cara Investasi Berikut Ini

Jangan Asal Main Kripto, Kalau Belum Belajar Cara Investasi Berikut Ini

Batam | Minggu, 13 Maret 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:18 WIB

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:07 WIB

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:49 WIB

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:11 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB