Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Ada Transaksi Kripto Mencurigakan Senilai Rp1,6 Triliun, Milik Afiliator Trading?

M Nurhadi

Minggu, 27 Maret 2022 | 09:56 WIB
Ada Transaksi Kripto Mencurigakan Senilai Rp1,6 Triliun, Milik Afiliator Trading?
Ilustrasi pencucian uang (Unsplash/Christine Roy)

Suara.com - Sebuah fakta mencengangkan diungkap Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih. Pihaknya mengaku menemukan ada transaksi mencurigakan lebih dari Rp1,6 triliun.

"Secara umum, berdasarkan basis data pelaporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 1 Januari 2021-Maret 2022 terdapat sebanyak lebih dari 50 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) dengan total nilai transaksi lebih dari Rp 1,6 triliun. Mayoritas indikasi tindak pidana asal pada transaksi kripto terkait perjudian, penipuan, prostitusi," ungkap Tutidalam Seal Webinar Series mengenai "Mengenal Lebih Dekat Aset Kripto", Jumat (25/3/2022) lalu.

Hingga kini, PPATK sudah memblokir 121 rekening terkait investasi ilegal yang dimiliki 46 pihak pada 56 penyedia jasa keuangan dengan nilai mencapai Rp 353,98 miliar.

"Berdasarkan kerja sama dengan pihak penegak hukum dan otoritas terkait, diketahui adanya aliran dana pencucian uang hasil investasi ilegal yang melibatkan dua pihak afiliator trading telah mengalir ke luar negeri. Hingga saat ini PPATK telah melakukan kerja sama dengan 5 FIU (Financial Intelligence Unit) di luar negeri," ujar dia.

Tidak hanya aset berupa uang, pihaknya justru banyak menemukan para pelaku menyembunyikan aset mereka dalam bentuk kripto. 

Hal ini diduga dilakukan komplotan pelaku agar aset mereka tidak ditemukan aparat berwajib. Selain itu, demi memuluskan rencana tersebut, pelaku kejahatan juga memanfaatkan Payment Gateway.

Saat ini, PPATK mewajibkan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk mengikuti prinsip pengenalan pengguna jasa yang ditetapkan lembaga pengawas dan pengatur serta kewajiban menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi LKTM, Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), serta Laporan Transaksi dari/ke Luar Negeri.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana.

"Saya ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam berinvestasi dan bagi pelaku industri memiliki kewajiban untuk melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan transaksi kepada PPATK agar menjaga integritas sistem keuangan," pungkas Tuti. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Juwita Bahar Perkenalkan Media Sosial yang Gabungkan NFT dan Kripto Sekaligus

Juwita Bahar Perkenalkan Media Sosial yang Gabungkan NFT dan Kripto Sekaligus

Press Release | Minggu, 27 Maret 2022 | 02:05 WIB

Sembunyikan Aset, Indra Kenz Alihkan ke Mata Uang Kripto Senilai Rp 58 Miliar

Sembunyikan Aset, Indra Kenz Alihkan ke Mata Uang Kripto Senilai Rp 58 Miliar

Lampung | Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:40 WIB

Indra Kenz Sembunyikan Aset Senilai Rp58 Miliar di Luar Negeri dalam Bentuk Kripto

Indra Kenz Sembunyikan Aset Senilai Rp58 Miliar di Luar Negeri dalam Bentuk Kripto

Jatim | Jum'at, 25 Maret 2022 | 22:38 WIB

Diduga Aset Indra Kenz Dialilhkan ke Mata Uang Kripto, Nilainya Capai Kisaran Rp 58 Miliar

Diduga Aset Indra Kenz Dialilhkan ke Mata Uang Kripto, Nilainya Capai Kisaran Rp 58 Miliar

Kalbar | Jum'at, 25 Maret 2022 | 22:30 WIB

Gigi Ruwanita Sebut Doni Salmanan Belajar Trading Autodidak dari Youtube

Gigi Ruwanita Sebut Doni Salmanan Belajar Trading Autodidak dari Youtube

Bali | Sabtu, 26 Maret 2022 | 07:00 WIB

Dalami Transaksi Keuangan Indra Kenz, Penyidik Endus Ada Tersangka Lain dalam Kasus Penipuan Binomo

Dalami Transaksi Keuangan Indra Kenz, Penyidik Endus Ada Tersangka Lain dalam Kasus Penipuan Binomo

Kalbar | Jum'at, 25 Maret 2022 | 19:41 WIB

Terkini

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:47 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB