Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Ada Transaksi Kripto Mencurigakan Senilai Rp1,6 Triliun, Milik Afiliator Trading?

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 27 Maret 2022 | 09:56 WIB
Ada Transaksi Kripto Mencurigakan Senilai Rp1,6 Triliun, Milik Afiliator Trading?
Ilustrasi pencucian uang (Unsplash/Christine Roy)

Suara.com - Sebuah fakta mencengangkan diungkap Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih. Pihaknya mengaku menemukan ada transaksi mencurigakan lebih dari Rp1,6 triliun.

"Secara umum, berdasarkan basis data pelaporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 1 Januari 2021-Maret 2022 terdapat sebanyak lebih dari 50 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) dengan total nilai transaksi lebih dari Rp 1,6 triliun. Mayoritas indikasi tindak pidana asal pada transaksi kripto terkait perjudian, penipuan, prostitusi," ungkap Tutidalam Seal Webinar Series mengenai "Mengenal Lebih Dekat Aset Kripto", Jumat (25/3/2022) lalu.

Hingga kini, PPATK sudah memblokir 121 rekening terkait investasi ilegal yang dimiliki 46 pihak pada 56 penyedia jasa keuangan dengan nilai mencapai Rp 353,98 miliar.

"Berdasarkan kerja sama dengan pihak penegak hukum dan otoritas terkait, diketahui adanya aliran dana pencucian uang hasil investasi ilegal yang melibatkan dua pihak afiliator trading telah mengalir ke luar negeri. Hingga saat ini PPATK telah melakukan kerja sama dengan 5 FIU (Financial Intelligence Unit) di luar negeri," ujar dia.

Tidak hanya aset berupa uang, pihaknya justru banyak menemukan para pelaku menyembunyikan aset mereka dalam bentuk kripto. 

Hal ini diduga dilakukan komplotan pelaku agar aset mereka tidak ditemukan aparat berwajib. Selain itu, demi memuluskan rencana tersebut, pelaku kejahatan juga memanfaatkan Payment Gateway.

Saat ini, PPATK mewajibkan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk mengikuti prinsip pengenalan pengguna jasa yang ditetapkan lembaga pengawas dan pengatur serta kewajiban menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi LKTM, Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), serta Laporan Transaksi dari/ke Luar Negeri.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana.

"Saya ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam berinvestasi dan bagi pelaku industri memiliki kewajiban untuk melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan transaksi kepada PPATK agar menjaga integritas sistem keuangan," pungkas Tuti. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Juwita Bahar Perkenalkan Media Sosial yang Gabungkan NFT dan Kripto Sekaligus

Juwita Bahar Perkenalkan Media Sosial yang Gabungkan NFT dan Kripto Sekaligus

Press Release | Minggu, 27 Maret 2022 | 02:05 WIB

Sembunyikan Aset, Indra Kenz Alihkan ke Mata Uang Kripto Senilai Rp 58 Miliar

Sembunyikan Aset, Indra Kenz Alihkan ke Mata Uang Kripto Senilai Rp 58 Miliar

Lampung | Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:40 WIB

Indra Kenz Sembunyikan Aset Senilai Rp58 Miliar di Luar Negeri dalam Bentuk Kripto

Indra Kenz Sembunyikan Aset Senilai Rp58 Miliar di Luar Negeri dalam Bentuk Kripto

Jatim | Jum'at, 25 Maret 2022 | 22:38 WIB

Diduga Aset Indra Kenz Dialilhkan ke Mata Uang Kripto, Nilainya Capai Kisaran Rp 58 Miliar

Diduga Aset Indra Kenz Dialilhkan ke Mata Uang Kripto, Nilainya Capai Kisaran Rp 58 Miliar

Kalbar | Jum'at, 25 Maret 2022 | 22:30 WIB

Gigi Ruwanita Sebut Doni Salmanan Belajar Trading Autodidak dari Youtube

Gigi Ruwanita Sebut Doni Salmanan Belajar Trading Autodidak dari Youtube

Bali | Sabtu, 26 Maret 2022 | 07:00 WIB

Dalami Transaksi Keuangan Indra Kenz, Penyidik Endus Ada Tersangka Lain dalam Kasus Penipuan Binomo

Dalami Transaksi Keuangan Indra Kenz, Penyidik Endus Ada Tersangka Lain dalam Kasus Penipuan Binomo

Kalbar | Jum'at, 25 Maret 2022 | 19:41 WIB

Terkini

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB