Terkait reformasi struktural internal OJK, Chandra menyarankan Komisi XI untuk turut menilai tentang pengalaman terkait strategic human resource management dari calon ketua OJK.
Dikatakannya, hal ini akan sangat berpengaruh ketika ketua OJK terpilih merumuskan konsep, arah dan prioritas pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM OJK yang ideal, meliputi hal penempatan, secondment, penugasan, rekrutmen bahkan promosi.
“Kebijakan dan peraturan OJK merupakan instrumen penegakan hukum, namun efektifitas penerapannya sangat dipengaruhi oleh kapabilitas pegawai OJK terkait yang mengemban tugas pengawasan.” katanya.