Empat Mantan Dirut Krakatau Steel Diperiksa dalam Lanjutan Kasus Korupsi Pabrik Blast Furnace

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 07:35 WIB
Empat Mantan Dirut Krakatau Steel Diperiksa dalam Lanjutan Kasus Korupsi Pabrik Blast Furnace
Ilustrasi Krakatau Steel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT Krakatau Steel kemudian mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB, dan LPEI.

Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190 dan pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp 5.351.089.465.278 dengan rincian, porsi luar negeri Rp 3.534.011.770.896 dan porsi lokal Rp 1.817.072.694.382.

Dampaknya, proyek ini dihentikan pada 19 Desember 2019 meski pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba bahwa operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Proyek ini berakhir mangkrak.

"PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik Blast Furnace dengan tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali addendum sampai dengan tahun 2019," kata Ketut.

Alasan proyek ini tidak lagi dilanjutkan karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar dan berdasarkan hal tersebut, terindikasi adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI