Suara.com - Bank swasta terbesar di Indonesia BCA sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022. Biaya layanan BCA pasca PPN 11 persen pun ikut mengalami kenaikan.
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
Pemberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga membuat harga di sejumlah sektor naik. Dalam website resminya BCA telah mengumumkan akan mendukung peraturan baru ini.
Adapun, jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).
Produk Wealth Management BCA yang terkena PPN 11 persen:
1. Reksa Dana
Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).
Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana.
2. Surat Berharga
Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder.Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia.
BCA mengingatkan bahwa perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya. Untuk informasi selanjutnya terkait besarnya biaya yang diberikan, nasabah BCA dapat menghubungi customer service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau menghubungi Twitter @HaloBCA.
Diketahui, langkah pertambahan nilai PPN ini diambil pemerintah untuk menaikan pendapatan negara ditengah gempuran pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat merosotnya rasio pajak.
Lalu apa dampak PPN 11 persen ini bagi masyarakat?
Kementerian Keuangan bersikukuh menaikkan PPN sebesar 1 persen tak akan mempersulit masyarakat pasalnya tingkat inflasi masih berada dalam perkiraan pemerintah. Namun, kenyataannya masyarakat sudah terhimpit karena kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani menilai meskipun kenaikan PPN hanya sebesar 1% dampaknya terhadap daya beli masyarakat cukup signifikan. Pasalnya kenaikan PPN akan dikenakan kepada masyarakat bukan pengusaha.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bangun 14 Kapal, Trans Logistik Perkasa Dapat Kredit BCA Senilai Rp 732 Miliar
Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 05:29 WIB
Harga Gas LPG 5 dan 12 Kilogram Bakal Naik Gara-gara Peraturan Baru Ini
Bekaci | Rabu, 06 April 2022 | 18:58 WIB
Bersiap! Warga Pengguna LPG 5 Kilogram Hingga 12 Kilogram Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam Gegara Penyalurannya Kena Pajak
Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 17:21 WIB
Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia
Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 14:05 WIB
Tarif PPN Jadi 11 Persen, Harga Mobil Mitsubishi Ikut Terkerek Naik
Otomotif | Senin, 04 April 2022 | 20:30 WIB
Daftar Barang dan Jasa Naik Imbas PPN 11 Persen, Mie Instan hingga Netflix
News | Minggu, 03 April 2022 | 10:45 WIB
Terkini
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB