Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun

M Nurhadi

Jum'at, 08 April 2022 | 08:35 WIB
Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun
ILUSTRASI-Barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Salah satu terdakwa kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi resmi mendapatkan vonis bebas. Fakhri tidak lain adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017. 

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” tulis putusan MA dikutip pada Jumat (8/4/2022).

Berkaitan dengan keputusan ini Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berujar, dengan putusan ini maka putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding menjadi tidak berlaku.

“Sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Dua anggota majelis hakim yakni Desnayeti dan Soesilo jadi dua sosok yang mengambil putusan ini. Sedangkan menurut hakim Agus Yunianto, Fakhri terbukti bersalah dan terbukti melakukan korupsi.

Jauh sebelumnya, saat di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.

Namun, dua putusan itu berakhir nihil usai MA memutuskan bahwa Fakhri bebas di persidangan tingkat kasasi.

Alasan Desnayeti dan anggota Soesilo membebaskan Fakhri karena berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP).

Kronologi Kasus Korupsi Jiwasraya

baca juga

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2008 silam, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo saat itu diketahui menemui Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources sekaligus Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat.

Dalam pertemuan itu lantas terjadi kesepakatan antara Hary dengan Joko yang nantinya Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru.

Dampaknya, terungkap adanya kasus pembobolan Jiwasraya hingga Rp 16 triliun.  Kasus ini lantas diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi terbukti turut terlibat dalam kasus ini.

Ia dihukum bui 6 tahun di PN Jakarta Pusat, kemudian banding yang justru membuat hukumannya bertambah menjadi 8 tahun dan denda 

Awalnya, Fakhri Hilmi dihukum 6 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 8 tahun dan denda 'hanya' Rp 200 juta.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

News | Kamis, 07 April 2022 | 21:19 WIB

Tok! Mahendra Siregar Terpilih Jadi Bos OJK Baru

Tok! Mahendra Siregar Terpilih Jadi Bos OJK Baru

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 19:37 WIB

Hoesen Ditanya Kasus Jiwasraya saat Fit and Proper Test OJK: Saya Yakin Anak Buah Saya Tidak Bersalah

Hoesen Ditanya Kasus Jiwasraya saat Fit and Proper Test OJK: Saya Yakin Anak Buah Saya Tidak Bersalah

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 14:56 WIB

Calon Bos OJK yang Lolos Fit and Proper Test Bakal Ditelpon DPR

Calon Bos OJK yang Lolos Fit and Proper Test Bakal Ditelpon DPR

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 14:34 WIB

Dirut BEI Inarno Djajadi Dicecar DPR soal Goreng Menggoreng Saham

Dirut BEI Inarno Djajadi Dicecar DPR soal Goreng Menggoreng Saham

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 14:06 WIB

Fit and Proper Test OJK, Inarno Djajadi Kejar 1.100 Perusahaan Melantai di Bursa

Fit and Proper Test OJK, Inarno Djajadi Kejar 1.100 Perusahaan Melantai di Bursa

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 13:23 WIB

Terkini

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:51 WIB

Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya

Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:43 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata

Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:56 WIB

5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi

5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:50 WIB

Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini

Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:29 WIB

Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?

Viral Mufli Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Perusahaan, Berapa Gajinya?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:05 WIB

Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris

Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 08:28 WIB

Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto

Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 08:25 WIB

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:04 WIB

×