BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Ojol yang Alami Kecelakaan

Sabtu, 09 April 2022 | 18:32 WIB
BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Ojol yang Alami Kecelakaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo saat menjenguk seorang driver Ojol RS Murni Teguh Medan pada Jumat, (8/4/2022). (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Andie Megantara yang turut meninjau kondisi Zainal juga memberikan pendapatnya, menurutnya dengan program yang sangat baik ini, dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat teredukasi akan pentingnya jaminan sosial.

Menutup keterangannya, Anggoro menjelaskan, untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BPJamsostek dapat memanfaatkan rumah sakit kerja sama atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kerja sama yg dilakukan dengan RS ini sangatlah penting, mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJamsostek, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI