Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Iwan Supriyatna, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 16 April 2022 | 14:25 WIB
Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara dan pensiunan dilakukan sebelum H-10 Idul Fitri.

Ia menuturkan dalam hal pencairan dana THR, kementerian /lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin 18 April 2022.

"Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pencairan THR direncanakan dimulai pada periode minus 10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini kementerian lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin yaitu tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Tak hanya itu Sri Mulyani mengatakan jika instansi belum membayarkan THR sebelum hari raya Idul Fitri, karena masalah teknis, dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Namun ia berharap pemberian THR kepada aparatur sipil dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri

"Tapi kalau ada beberapa kasus dimana belum bisa dilakukan karena masalah teknis, dia tetap dapat dilakukan sesudah hari raya," ucap Sri Mulyani.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai H-10 padahal sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah TNI polri dan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," sambungnya.

Sebelumnya Sri Mulyani menuturkan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran.

Yakni diberikan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional umum) dan 50 persen kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

baca juga

"Yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yaitu tunjangan keluarga tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural fungsional umum. Untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Sehingga kata Sri Mulyani besaran THR lebih besar dari tahun 2021.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ucap dia.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk TNI dan Polri, untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola aparatur negara daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan.

Yakni dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kalau untuk pemerintah pusat bagi tunjangan kinerja perbulan ditambahkan kepada THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah 50% adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," papar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Pastikan THR untuk ASN Lebih Besar dari Tahun Lalu

Sri Mulyani Pastikan THR untuk ASN Lebih Besar dari Tahun Lalu

Bisnis | Sabtu, 16 April 2022 | 14:04 WIB

Bentar Lagi, Ini Tanggal Pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri

Bentar Lagi, Ini Tanggal Pencairan THR bagi ASN, TNI dan Polri

Lampung | Sabtu, 16 April 2022 | 13:30 WIB

Anggaran THR ASN, TNI dan Polri Capai Rp 34,3 Triliun, Ini Rinciannya

Anggaran THR ASN, TNI dan Polri Capai Rp 34,3 Triliun, Ini Rinciannya

Bekaci | Sabtu, 16 April 2022 | 13:17 WIB

Terkini

Ekshumasi Sutrimo Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Siap Umumkan Hasil Pekan Ini

Ekshumasi Sutrimo Sudah Sebulan Berlalu, Polisi Siap Umumkan Hasil Pekan Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 15:47 WIB

Bulog Mau Guyur Beras Premium ke Ritel, Tapi Bisa Bikin Merugi

Bulog Mau Guyur Beras Premium ke Ritel, Tapi Bisa Bikin Merugi

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB

Pria Penendang Wanita di Senayan City Bakal Diperiksa Kejiwaan

Pria Penendang Wanita di Senayan City Bakal Diperiksa Kejiwaan

News | Senin, 21 September 2026 | 15:43 WIB

Demo Mahasiswa UINSA: Tuntut Transparansi Rektorat Tanpa Harus Merugikan Rekan Sendiri

Demo Mahasiswa UINSA: Tuntut Transparansi Rektorat Tanpa Harus Merugikan Rekan Sendiri

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:37 WIB

Bukan Persentase Kursi! PAN Setuju Wacana Capres Wajib Didukung 2 Partai Politik

Bukan Persentase Kursi! PAN Setuju Wacana Capres Wajib Didukung 2 Partai Politik

News | Senin, 21 September 2026 | 15:35 WIB

Retinol hingga Perawatan Skin Aging Jadi Bahasan Dermatolog di Lunch & Learn Roadshow Obagi Medical

Retinol hingga Perawatan Skin Aging Jadi Bahasan Dermatolog di Lunch & Learn Roadshow Obagi Medical

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:35 WIB

6 Penyebab Tagihan Paylater Membengkak, Nomor 5 Sering Bikin  Terjebak

6 Penyebab Tagihan Paylater Membengkak, Nomor 5 Sering Bikin Terjebak

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 15:35 WIB

Materi Tepi Jurang! Houthi vs Arab Saudi Memanas, Komika Ini Malah Bikin Dark Jokes

Materi Tepi Jurang! Houthi vs Arab Saudi Memanas, Komika Ini Malah Bikin Dark Jokes

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 15:35 WIB

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

News | Senin, 21 September 2026 | 15:32 WIB

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Sulsel | Senin, 21 September 2026 | 15:31 WIB

×