Sehingga kata Sri Mulyani besaran THR lebih besar dari tahun 2021.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ucap dia.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk TNI dan Polri, untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola aparatur negara daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan.
Yakni dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kalau untuk pemerintah pusat bagi tunjangan kinerja perbulan ditambahkan kepada THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah 50% adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," papar dia.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yakni kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah adalah 3,7 pegawai dan pensiunan adalah sebanyak 3,3 juta orang.
Kebijakan pemberian THR ini kata Sri Mulyani telah diatur di dalam undang-undang APBN tahun anggaran 2022.
Adapun penyaluran THR kata Sri sudah dialokasikan melalui kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 Triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Sedangkan dana alokasi umum Rp 15,0 triliun untuk ASN Daerah dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku negara.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan THR untuk ASN Lebih Besar dari Tahun Lalu
"Untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara yaitu sebesar Rp 9 triliun rupiah," tandasnya.