Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 09 Mei 2022 | 19:17 WIB
Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Ini Kata Kepolisian
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)

Suara.com - Presiden Joko Widodo mewacanakan pelampiran kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. Namun kapan BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM ini mulai berlaku? 

Jika merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah, penggunaan BPJS Kesehatan untuk syarat urus SIM ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.

Dalam peraturan yang sama, pemakaian BPJS Kesehatan juga akan diberlakukan untuk syarat dokumen kepolisian lain seperti mengurus STNK dan SKCK.

Namun, di sisi lain Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengatakan hingga saat ini kepolisian belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.

"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, dikutip Senin (9/5/2022).

Sebelum menerapkan peraturan tersebut, Polri tengah menyempurnakan Peraturan Kepolisian Nomor 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang akan mewajibkan pelampiran kartu peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan kendaraan bermotor.

Endra menambahkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari penerbitan BPKB hingga STNK. "Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," jelasnya.

Meski belum merilis tanggal penerapan resminya, masyarakat diminta bersiap-siap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, jika peraturan ini resmi diimplementasikan, masyarakat tidak kebingungan lagi untuk mempersiapkan dokumen pendukung tersebut. Terlebih bagi pekerja mandiri atau informal yang tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari instansi tempat mereka bekerja. 

Untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Kesehatan, calon peserta bisa melakukan secara online dengan langkah-langkah berikut. 

1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.

2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.

3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.

4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.

5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.

6. Masukan kode captcha yang tertera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Pasien Anak Bergejala Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya Pasien Anak Bergejala Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

Lampung | Senin, 09 Mei 2022 | 09:24 WIB

Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK

Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK

Otomotif | Senin, 09 Mei 2022 | 08:00 WIB

Usai Libur Lebaran, Semua Layanan SIM dan STNK se-Indonesia Dibuka Hari Ini

Usai Libur Lebaran, Semua Layanan SIM dan STNK se-Indonesia Dibuka Hari Ini

News | Senin, 09 Mei 2022 | 07:24 WIB

Direksi Pastikan Posko Mudik BPJS Kesehatan saat Arus Balik Berjalan Lancar

Direksi Pastikan Posko Mudik BPJS Kesehatan saat Arus Balik Berjalan Lancar

Bisnis | Kamis, 05 Mei 2022 | 13:37 WIB

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

News | Rabu, 04 Mei 2022 | 19:02 WIB

Kurir Ini Berhasil Lewati Jalanan Rusak Parah saat Antar Paket, Warganet: Kayak Ikut Ujian SIM

Kurir Ini Berhasil Lewati Jalanan Rusak Parah saat Antar Paket, Warganet: Kayak Ikut Ujian SIM

Jogja | Minggu, 01 Mei 2022 | 06:55 WIB

Terkini

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:03 WIB

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:59 WIB

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:58 WIB

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:23 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:47 WIB

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:39 WIB