AMTI: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Selaras dengan Peraturan Nasional

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 16 Mei 2022 | 10:46 WIB
AMTI: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Selaras dengan Peraturan Nasional
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyampaikan bahwa implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah harus sesuai dengan Peraturan Nasional yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

AMTI memberikan apresiasi terhadap aturan KTR yang sudah sesuai dengan PP 109/2012, termasuk Perda KTR Nomor 3 Tahun 2014 di Kota Medan.

Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, secara prinsip, implementasi peraturan daerah termasuk KTR harus mampu mengakomodir semua kepentingan agar memuat asas keadilan.

Pihaknya mendukung kebijakan yang lahir dari pemerintah selama prinsip keseimbangan dan keadilan dijunjung tinggi. Sebab, menurut Budidoyo, isu mengenai tembakau yang kerap dianggap sebagai polemik ini tidak melulu soal kesehatan, akan tetapi ada faktor ekonomi yang juga harus diperhatikan.

“Apapun perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014, harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan. Bila penerapan perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan. Jangan sampai perda yang dibuat hanya menjadi macan di atas kertas, tapi sulit diimplementasikan. Berbagai pengaturan tersebut akan menimbulkan resistensi dan tidak akan efektif,” ujar Budidoyo ditulis Senin (16/5/2022).

Budidoyo menjelaskan bahwa AMTI tidak anti regulasi karena regulasi yang adil dan seimbang dapat memberikan kepastian hukum. Dalam implementasinya, lanjut Budidoyo, perda KTR tidak boleh memenangkan atau mengalahkan satu pihak saja, dan harus sesuai peraturan juga perundang-undangan, serta tidak boleh kontradiktif dengan peraturan di tingkat nasional.

Perda yang selaras dengan peraturan nasional akan mendukung implementasi pengaturan yang efektif.

“Misalnya tidak hanya memperhatikan dari pihak yang berkutat di bidang kesehatan. Namun juga memperhatikan pihak yang berkaitan dengan industri tembakau. Pemerintah melalui perda KTR harus mampu mengakomodir hal tersebut untuk mewujudkan tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang taat hukum dan konstitusi,” jelasnya.

Senada, Sekretaris Jenderal AMTI Hananto Wibisono mengatakan bahwa regulasi apapun termasuk perda KTR jangan sampai terlalu eksesif. Ia menilai implementasi Perda KTR di beberapa daerah yang justru tidak berimbang. Namun, ia mengapresiasi implementasi Perda KTR di Medan yang sudah sesuai.

“Secara prinsip, penerapan KTR di Medan sudah baik. Jika memang belum sempurna, regulasi bukan berarti langsung direvisi. Namun, harus dipertimbangkan secara matang. Di sisi lain, penerapan yustisi bagi pelanggar perda KTR juga malah menimbulkan ketakutan, bukan kepatuhan,” papar Hananto.

“Perda KTR, dalam praktiknya, harus bisa mengakomodir kebutuhan aktivitas pelaku ekonomi sampai konsumen. Pemerintah secara adil dan berimbang harus bisa mengakomodir ruang-ruang atau sarana yang aman dan nyaman, tidak hanya kepada satu pihak,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan bahwa peraturan daerah harus mengacu pada peraturan di atasnya.

Sebab, berdasarkan hierarki hukum, peraturan level nasional lebih tinggi daripada peraturan daerah. Apabila ada disharmonisasi antara peraturan daerah dan peraturan nasional, maka akan terjadi konflik dan menimbulkan dampak negatif.

“Dalam kasus perda KTR, apabila tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, maka akan ada yang dirugikan seperti pedagang eceran, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha di sektor reklame. Ini berdampak negatif terhadap penghasilan mereka,” ujar Arman kepada wartawan.

Selain itu, menurut Arman, perda yang melampaui peraturan di atasnya juga akan menimbulkan kegamangan dalam implementasinya. Masyarakat, khususnya pelaku usaha, akan kebingungan mengikuti peraturan yang mana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teknologi Pemanasan Tembakau Turunkan Zat Berbahaya, Industri Rokok Makin Moncer?

Teknologi Pemanasan Tembakau Turunkan Zat Berbahaya, Industri Rokok Makin Moncer?

Bisnis | Senin, 09 Mei 2022 | 15:21 WIB

Akademisi Unpad: Teknologi Pemanasan Tembakau Alternatif Bisa Turunkan Zat Berbahaya

Akademisi Unpad: Teknologi Pemanasan Tembakau Alternatif Bisa Turunkan Zat Berbahaya

Jogja | Senin, 09 Mei 2022 | 12:26 WIB

Pelaku Industri Hasil Tembakau Minta Pemerintah Reorientasi Regulasi

Pelaku Industri Hasil Tembakau Minta Pemerintah Reorientasi Regulasi

Bisnis | Rabu, 27 April 2022 | 10:43 WIB

Terkini

Kiat Hemat Menuju Kampung Halaman lewat Mudik Bareng Pertamina 2026

Kiat Hemat Menuju Kampung Halaman lewat Mudik Bareng Pertamina 2026

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:59 WIB

Tagihan Kartu Kredit Membengkak? Ini Cara 'Selamat' dari Beban Akhir Bulan dengan Cicilan BRING BRI

Tagihan Kartu Kredit Membengkak? Ini Cara 'Selamat' dari Beban Akhir Bulan dengan Cicilan BRING BRI

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:48 WIB

Dirut PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Andal Sepanjang Idulfitri 1447 H

Dirut PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Andal Sepanjang Idulfitri 1447 H

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:19 WIB

Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Minta Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Minta Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:58 WIB

BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional

BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:43 WIB

ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya

ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:24 WIB

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:20 WIB

BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran

BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:12 WIB

Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000

Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:12 WIB

Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya

Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:07 WIB