Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi

M Nurhadi

Senin, 30 Mei 2022 | 12:21 WIB
PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi
Ilustrasi PHK Massal (Antara)

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi kepada siapa saja. Baru-baru ini startup banyak melakukan PHK kepada ratusan karyawan. Untuk itu, PHK dan aturan lengkapnya perlu diketahui oleh semua karyawan. Jika anda adalah karyawan yang terkena PHK, perhatikan aturan dan hak yang seharusnya didapatkan berikut ini seperti dilansir dari Hukum Online. 

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja yang terkena PHK berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH). Kedua jenis hak tersebut biasanya dihimpun dalam uang pesangon. Secara umum, besaran uang pesangon yang diberikan sebagai berikut: 

1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;

2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

baca juga

8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;

9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Besaran UPMK yang diberikan sebagai berikut: 

1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;

2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;

3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;

4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;

5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;

6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;

7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Jenis-jenis UPH yang seharusnya diterima meliputi: 

1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;

3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja membedakan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya, di antaranya:

1. Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja. 

b. Pengambilalihan perusahaan.

c. Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian. 

d. Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian. 

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian. 

f. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021. 

2. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

a. Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. 

b. Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. 

c. Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun. 

d. Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”). 

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. 

f. Perusahaan pailit. 

g. Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. 

3. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup. 

4. Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pensiun. 

5. Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:

a. Pekerja meninggal dunia. 

b. Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan. 

6. Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:

a. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/51 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja. 

b. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat. 

c. Pekerja mangkir selama 5  hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis. 

d. Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. 

e. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. 

f. Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?

5 Petinggi Grab Mendadak Mengundurkan Diri, Perusahaan Mulai Terguncang?

Bisnis | Senin, 30 Mei 2022 | 08:49 WIB

JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha

JD.ID PHK Karyawan, Manajemen Ungkap Strategi Restrukturisasi Usaha

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:30 WIB

6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

Bisnis | Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:00 WIB

Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Lampung | Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:20 WIB

Ungkap Alasan Startup PHK Massal Karyawan, Begini Kata Praktisi Hukum Restrukturisasi Utang

Ungkap Alasan Startup PHK Massal Karyawan, Begini Kata Praktisi Hukum Restrukturisasi Utang

Kalbar | Kamis, 26 Mei 2022 | 22:28 WIB

LinkAja PHK Karyawan Besar-besaran, Ini Alasan Perusahaan Lakukan Pemutusan Kerja

LinkAja PHK Karyawan Besar-besaran, Ini Alasan Perusahaan Lakukan Pemutusan Kerja

Batam | Kamis, 26 Mei 2022 | 19:00 WIB

Terkini

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

×