Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Sri Mulyani Divonis Bersalah Pecat ASN Difabel, Kemenkeu Sebut Keluarga Tak Beritahu Kondisi DH Sakit

Agung Sandy Lesmana | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:35 WIB
Sri Mulyani Divonis Bersalah Pecat ASN Difabel, Kemenkeu Sebut Keluarga Tak Beritahu Kondisi DH Sakit
Menteri Keuangan Ri Sri Mulyani. [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]

Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merespons soal  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) yang memutus Menkeu Sri Mulyani bersalah karena memecat secara sepihak eorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH. Terkait itu, Yustinus mengatakan jika Kementerian Keuangan menghormati putusan PTTUN-Jakarta.

"Di mana dalam putusan tersebut Hakim menyatakan bahwa pelanggaran presensi yang dilakukan Penggugat tanpa memberikan penjelasan kepada atasannya selama akumulasi 129 hari dilakukan karena dalam kondisi scizofrenia paranoid," kata Pras sapaan akrabnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/6/2022).

Menurutnya, tidak ada pemberitahuan dari pihak keluarga terkait ketidakhadiran DH selama 129 hari pada periode Januari sampai September 2020. Dia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada DH lantaran tidak adanya pemberitahuan soal ketidakhadiannya itu. 

"Sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin yang dijatuhkan pada bulan November 2020 DH dan keluarganya tidak memberitahukan kondisi sakitnya baik secara tertulis maupun lisan kepada kantor/atasan. Dengan demikian, keputusan penjatuhan hukuman disiplin didasarkan pada fakta DH tidak dalam kondisi sakit," katanya.

Menurut dia, seandainya kondisi sakit ini diberitahukan sejak awal, tentu akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh atasan langsung kepada pegawai yang sakit diberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya konseling, pengobatan, atau cuti sakit.

"Selama ini hak-hak tersebut telah diberikan kepada pegawai yang sakit," ucapnya.

Saat ini kata dia pihak Kemenkeu masih menunggu salinan putusan PTTUN dan akan mempelajari lebih lanjut sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum memutuskan bahwa mengabulkan seluruh gugatan DH sebagai penggugat yang terdaftar dalam nomor perkara 22/G/2021/PT.TUN JKT kepada tergugat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

"Dalam eksepsi, menyatakan, eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 ditolak. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (DH) untuk seluruhnya," kata Hakim Sitorus di PTTUN Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2022).

Atas putusan ini, BPASN wajib membatalkan surat keputusan banding administratif terhadap DH setelah itu Menkeu Sri Mulyani wajib membatalkan surat pemecatan kepada DH.

Kronologi Pemecatan DH

DH bekerja sebagai ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI sejak 2010. Memasuki 2017 usai menjalani studi S2 di Australia, dia dipindahtugaskan ke staf fungsional dengan tugas yang lebih berat sehingga penyakitnya kambuh.

Selama 2018-2020, kondisi DH memburuk karena tidak ada pendampingan psikiater dan pengobatan, gejala kejar atau paranoia semakin mengganggu kinerjanya dan mengganggu interaksi dengan lingkungannya.

16 April 2020, DH mendapatkan teguran lisan dari atasannya yang mempermasalahkan absensi, padahal kondisinya sedang tidak memungkinkan untuk bekerja. Teguran dari Kemenkeu terus dilayangkan hingga September 2020.

Hingga akhirnya, 12 November 2020, Kemenkeu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian kerja terhadap DH karena dianggap melanggar absensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sri Mulyani Divonis Bersalah Oleh Pengadilan Karena Pecat Sepihak ASN Difabel

Menkeu Sri Mulyani Divonis Bersalah Oleh Pengadilan Karena Pecat Sepihak ASN Difabel

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:43 WIB

Anggaran Reformasi Birokrasi 2023 Naik Hampir Rp5 Triliun, Layanan Masyarakat Harus Baik

Anggaran Reformasi Birokrasi 2023 Naik Hampir Rp5 Triliun, Layanan Masyarakat Harus Baik

Bisnis | Kamis, 02 Juni 2022 | 10:44 WIB

Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan

Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 07:05 WIB

Sri Mulyani: Awal Pandemi Kesejahteraan Rakyat Sakit-sakitan, Tapi Sekarang Sudah Mulai Sehat

Sri Mulyani: Awal Pandemi Kesejahteraan Rakyat Sakit-sakitan, Tapi Sekarang Sudah Mulai Sehat

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 18:50 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB