"Sudah saatnya kita bersikap realistis agar ojek ini dilegalkan namun diatur tentang persyaratan, baik itu kendaraan maupun pengemudi. Harapan saya UU LLAJ yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum tentang penggunaan roda dua untuk kepentingan komersial," pungkasnya.
Pakar Transportasi Usulkan Revisi Undang-undang untuk Ojek Online
M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 Juni 2022 | 16:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?
28 April 2025 | 21:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI