6 Cara Penjual Daftarkan Penjualan Minyak Goreng di PeduliLindungi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:36 WIB
6 Cara Penjual Daftarkan Penjualan Minyak Goreng di PeduliLindungi
Pedagang di Kalimantan Barat memperlihatkan minyak goreng curah dan kemasan yang dijual ke masyarakat. Pemerintah mulai Senin (27/06/2022) telah mensosialisasikan mengenai pembelian minyak goreng curah berharga menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.[Suara.com/Diko Eno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Arahkan pembeli yang datang untuk membuka aplikasi PeduliLindungi. Pastikan pembeli memiliki aplikasi peduli lindungi dan penjual juga sudah mencetak QR Code tersebut

2. Pembeli wajib melakukan scan atau pindai dengan QR Code yang sudah ada di toko

3. Cek hasil scan yang telah dilakukan pembeli lewat ponsel pintarnya. Apabila ada tanda berwarna hijau, pembeli bisa melakukan pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kg. Namun, jika muncul tanda berwarna merah, itu artinya konsumen tidak dapat membeli minyak goreng curah

Demikian cara penjual daftarkan penjualan minyak goreng di PeduliLindungi. Seperti diketahui, pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait pemakaian aplikasi PeduliLindungi sejak Senin awal pekan ini. Setelah dua pekan, sistem pembelian minyak goreng dengan PeduliLindungi akan mulai diterapkan. 

Pemakaian aplikasi PeduliLindungi bertujuan sebagai alat kontrol agar tidak ada penyimpangan di lapangan yang berakibat pada kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI