Budi menggugat BUMN yang bergerak dalam penambangan dan pengolahan logam mulia tersebut dengan jumlah yang fantastis yakni 800 Milyar rupiah, atau setara dengan 1.136 kilogram emas.
Gugatan tersebut didasari oleh dugaan penipuan lantaran Budi hanya menerima 5,935 ton dari keseluruhan 7,071 ton yang ia beli.
Kontributor : Armand Ilham