Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengusaha Minta Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan Dikaji Ulang

Siswanto, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 04 Juli 2022 | 16:20 WIB
Pengusaha Minta Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan Dikaji Ulang
Serikat buruh mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas, yaitu lama cuti melahirkan minimal 14 minggu. [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Usulan cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi perhatian asosiasi pengusaha.

Tetapi usulan itu disambut positif Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan karena akan sangat bermanfaat dan berdampak positif utamanya dari mulai mempersiapkan kelahiran, pemulihan kesehatan ibu, dan pemberian ASI bagi sang bayi secara eksklusif.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Hariyadi Sukamdani ada hal yang lebih penting selain aturan itu yaitu masalah kesejahteraan bagi kaum perempuan.

"Yang bermasalah itu bagaimana kita mensejahterakan masyarakat kita khususnya ibu-ibu yang mengalami problem dengan kesehatan anaknya, yang mengalami stunting karena kurang gizi," kata Hariyadi di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Hariyadi menyebut jika aturan cuti itu diberlakukan akan menimbulkan masalah baru bagi kaum perempuan, terutama masalah produktivitas. Ketika produktivitas turun, kata dia, akan mengurangi pendapatan sehingga kebutuhan akan gizi anak akan berkurang.

Hariyadi menyatakan Apindo meminta DPR dan pemerintah mengkaji aturan itu karena saat ini banyak isu terkait perempuan yang mesti dibereskan terlebih dulu.

Apindo telah melakukan survei terbatas dengan sampel yang memiliki kolerasi dengan isu tersebut. Hasil dari survei tersebut menyebutkan sebagian besar wanita dengan usia produktif tidak setuju dengan usulan DPR tersebut dengan tiga alasan.

Alasan pertama, posisi mereka akan tergantikan jika terlalu lama meninggalkan pekerjaan.

Kedua, dalam RUU KIA disebutkan suami berhak mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan atau keguguran. Hal tersebut tentu menambah cost perusahaan.

baca juga

"Nah ini membuat perusahaan berpikir wah jangan ambil yang itu deh, segmen yang itu (wanita usia produktif). Ini yang perlu kita dalami bersama," kata.

Hariyadi mengatakan  asosiasi pengusaha sudah mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan rencana itu supaya keputusan yang diambil tepat.

Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyambut baik usulan cuti melahirkan selama enam bulan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan dengan pemberian ASI eksklusif, maka diharapkan akan mencegah terjadinya masalah kekerdilan atau stunting.

"Pemberian ASI eksklusif mampu mengoptimalkan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi, selain itu juga secara tidak langsung dapat mempertahankan produktivitas dan berdampak positif untuk ketahanan keluarga," katanya.

Pemberian ASI eksklusif enam bulan, kata dia, diharapkan juga dapat mendukung program percepatan penurunan prevalensi stunting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja

Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:03 WIB

Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional

Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh

Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:26 WIB

Abaikan Solidaritas Rekan Kerja, Atasan Paksa Karyawan yang Baru Melahirkan Dinas Luar Kota

Abaikan Solidaritas Rekan Kerja, Atasan Paksa Karyawan yang Baru Melahirkan Dinas Luar Kota

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 18:33 WIB

OLX Jadi Ruang Aman untuk Pencari Kerja Harian

OLX Jadi Ruang Aman untuk Pencari Kerja Harian

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB

Penjualan Ritel Anjlok! Ramadan dan Lebaran 2025 Tak Semanis Dulu

Penjualan Ritel Anjlok! Ramadan dan Lebaran 2025 Tak Semanis Dulu

Foto | Rabu, 09 April 2025 | 20:16 WIB

Pengusaha Ungkap Bank Tak Mau Biayai Proyek Hotel di IKN

Pengusaha Ungkap Bank Tak Mau Biayai Proyek Hotel di IKN

Bisnis | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:31 WIB

Perusahaan Tak Perlu Khawatir dengan Cuti 6 Bulan, Dokter Kandungan Sebut Ibu Melahirkan Bisa Pulih Cepat

Perusahaan Tak Perlu Khawatir dengan Cuti 6 Bulan, Dokter Kandungan Sebut Ibu Melahirkan Bisa Pulih Cepat

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:24 WIB

Anggap Masih Rancu, Dokter Kandungan Kritik Aturan Cuti Melahirkan Bagi Ibu Pekerja

Anggap Masih Rancu, Dokter Kandungan Kritik Aturan Cuti Melahirkan Bagi Ibu Pekerja

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 15:58 WIB

Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil

Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 11:00 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×