Pengusaha Minta Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan Dikaji Ulang

Siswanto, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 04 Juli 2022 | 16:20 WIB
Pengusaha Minta Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan Dikaji Ulang
Serikat buruh mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas, yaitu lama cuti melahirkan minimal 14 minggu. [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Usulan cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi perhatian asosiasi pengusaha.

Tetapi usulan itu disambut positif Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan karena akan sangat bermanfaat dan berdampak positif utamanya dari mulai mempersiapkan kelahiran, pemulihan kesehatan ibu, dan pemberian ASI bagi sang bayi secara eksklusif.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Hariyadi Sukamdani ada hal yang lebih penting selain aturan itu yaitu masalah kesejahteraan bagi kaum perempuan.

"Yang bermasalah itu bagaimana kita mensejahterakan masyarakat kita khususnya ibu-ibu yang mengalami problem dengan kesehatan anaknya, yang mengalami stunting karena kurang gizi," kata Hariyadi di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Hariyadi menyebut jika aturan cuti itu diberlakukan akan menimbulkan masalah baru bagi kaum perempuan, terutama masalah produktivitas. Ketika produktivitas turun, kata dia, akan mengurangi pendapatan sehingga kebutuhan akan gizi anak akan berkurang.

Hariyadi menyatakan Apindo meminta DPR dan pemerintah mengkaji aturan itu karena saat ini banyak isu terkait perempuan yang mesti dibereskan terlebih dulu.

Apindo telah melakukan survei terbatas dengan sampel yang memiliki kolerasi dengan isu tersebut. Hasil dari survei tersebut menyebutkan sebagian besar wanita dengan usia produktif tidak setuju dengan usulan DPR tersebut dengan tiga alasan.

Alasan pertama, posisi mereka akan tergantikan jika terlalu lama meninggalkan pekerjaan.

Kedua, dalam RUU KIA disebutkan suami berhak mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan atau keguguran. Hal tersebut tentu menambah cost perusahaan.

baca juga

"Nah ini membuat perusahaan berpikir wah jangan ambil yang itu deh, segmen yang itu (wanita usia produktif). Ini yang perlu kita dalami bersama," kata.

Hariyadi mengatakan  asosiasi pengusaha sudah mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan rencana itu supaya keputusan yang diambil tepat.

Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyambut baik usulan cuti melahirkan selama enam bulan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan dengan pemberian ASI eksklusif, maka diharapkan akan mencegah terjadinya masalah kekerdilan atau stunting.

"Pemberian ASI eksklusif mampu mengoptimalkan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi, selain itu juga secara tidak langsung dapat mempertahankan produktivitas dan berdampak positif untuk ketahanan keluarga," katanya.

Pemberian ASI eksklusif enam bulan, kata dia, diharapkan juga dapat mendukung program percepatan penurunan prevalensi stunting.

"Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa pemberian ASI eksklusif kepada bayi dapat memberikan berbagai manfaat seperti meningkatkan ketahanan tubuh bayi serta membantu perkembangan otak dan fisik bayi," katanya.

Femmy menambahkan masa cuti enam bulan juga akan membuat ibu memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan stimulasi pada anak mereka, mengingat stimulasi sejak usia dini memiliki manfaat sangat banyak untuk mendukung proses tumbuh kembang.

RUU KIA, tambah dia, juga akan mendukung program peningkatan kesetaraan gender khususnya dalam hal pengasuhan anak.

Dalam draf RUU KIA pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan paling lama 40 hari kerja.

"Hal ini tentu akan semakin mempertegas pesan bahwa pengasuhan anak merupakan tugas bersama, baik itu oleh istri maupun suami," katanya.

Dia menambahkan, usulan cuti melahirkan enam bulan dalam RUU KIA merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.

"Setelah melahirkan, perempuan biasanya mengalami perubahan pada tubuh, mulai dari nifas yang lamanya masing-masing perempuan dapat berbeda-beda. Sampai dengan perubahan bentuk tubuh seperti perut membuncit, kaki membengkak dan kulit wajah yang kusam dan berjerawat," katanya.

Secara psikologis, kata dia, masa cuti selama enam bulan akan memberikan waktu yang lebih banyak kepada perempuan untuk melakukan berbagai penyesuaian dan beradaptasi dengan perubahan biologis maupun psikologis.

"Terlebih lagi dalam kondisi tersebut perempuan rentan untuk mengalami permasalahan psikologis seperti sindrom 'baby blues' hingga depresi pascamelahirkan yang dapat berlangsung cukup lama," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja

Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:03 WIB

Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional

Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh

Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:26 WIB

Abaikan Solidaritas Rekan Kerja, Atasan Paksa Karyawan yang Baru Melahirkan Dinas Luar Kota

Abaikan Solidaritas Rekan Kerja, Atasan Paksa Karyawan yang Baru Melahirkan Dinas Luar Kota

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 18:33 WIB

OLX Jadi Ruang Aman untuk Pencari Kerja Harian

OLX Jadi Ruang Aman untuk Pencari Kerja Harian

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB

Penjualan Ritel Anjlok! Ramadan dan Lebaran 2025 Tak Semanis Dulu

Penjualan Ritel Anjlok! Ramadan dan Lebaran 2025 Tak Semanis Dulu

Foto | Rabu, 09 April 2025 | 20:16 WIB

Pengusaha Ungkap Bank Tak Mau Biayai Proyek Hotel di IKN

Pengusaha Ungkap Bank Tak Mau Biayai Proyek Hotel di IKN

Bisnis | Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:31 WIB

Perusahaan Tak Perlu Khawatir dengan Cuti 6 Bulan, Dokter Kandungan Sebut Ibu Melahirkan Bisa Pulih Cepat

Perusahaan Tak Perlu Khawatir dengan Cuti 6 Bulan, Dokter Kandungan Sebut Ibu Melahirkan Bisa Pulih Cepat

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:24 WIB

Anggap Masih Rancu, Dokter Kandungan Kritik Aturan Cuti Melahirkan Bagi Ibu Pekerja

Anggap Masih Rancu, Dokter Kandungan Kritik Aturan Cuti Melahirkan Bagi Ibu Pekerja

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 15:58 WIB

Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil

Agar Cuti Melahirkan Cukup 3 Bulan, Perusahaan Diminta Tak Beri Tekanan Kerja Berlebihan Pada Pekerja yang Hamil

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 11:00 WIB

Terkini

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

×