“Tanaman tembakau ini karakternya spesifik. Kita sedang siapkan skema dan mitigasi risikonya secara khusus dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kita sudah berkomunikasi dengan provinsi penghasil tembakau untuk membicarakan program ini. Rencananya 2023 mulai berlaku,” terangnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan dan partisipasi dari para petani tembakau pada pelaksanaannya.
Adapun, pembiayaan program perlindungan ini akan diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga petani tembakau tidak terbebani dengan pembayarannya. Hal ini juga mendorong pemanfaatan cukai hasil tembakau dapat dirasakan oleh petani tembakau secara langsung.
“Premi asuransinya nanti dibayarkan dari DBHCHT. Dengan adanya program ini, petani tembakau bisa fokus memperhatikan kualitas hasil panennya. Setelah kita siapkan mitigasi risikonya, nanti akan didapatkan skema untuk program jaminan perlindungan tembakau,” jelas Ardi.