“Sekali lagi, kita mesti fair dan jujur ketika mengungkapkan data-data perusahaan publik ke masyarakat. Semua data itu dipublikasikan di bursa dan tentunya setiap keputusan perusahaan yang akan IPO seperti GoTo sudah melewati fase berjenjang dan mendapat persetujuan dari OJK. Semua ada aturannya dan itu wajar-wajar saja,” kata Fendi.
Bursa Efek Indonesia tidak mengatur berapa nilai nominal saham perusahaan yang akan listed, namun hanya mengatur minimal harga saham saat IPO untuk emiten tersebut disesuaikan dengan papannya.
Sementara itu ditempat yang sama Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra menilai masuknya Telkomsel di GoTo justru sudah tepat. Banyak perusahaan besar justru berlomba-lomba menanamkan modalnya di GoTo, sebut saja raksasa teknologi Google, Alibaba, dan lainnya.
“Jadi Telkomsel masuk ke situ bukan karena khilaf atau apa, tapi sudah dalam perencanaan dan untuk menunjang bisnis dia ke depan,” ujarnya.
Dhita juga tidak habis pikir investasi Telkomsel di GoTo sampai masuk ke ranah DPR sekalipun investasi tersebut akan menjadi pundi-pundi pendapatan bagi Telkomsel.
“Coba Anda bayangkan, Facebook tetap membeli WhatsApp dengan nilai ratusan triliun meskipun dia tahu potensi pendapatan dari WhatsApp tidak ada. Nah ini, investasi Telkomsel yang jelas-jelas menghasilkan kok dipersoalkan,” katanya.
Begitu pun dengan Amazon yang oleh investornya diperbolehkan merugi dalam kurun waktu tertentu dalam membangun bisnisnya. Hal itu lantaran bisnis model perusahaan digital memerlukan waktu untuk tumbuh.
“Di awal dia pasti akan mempelajari dan mengoleksi data-data terlebih dahulu, dan itu bisa menjadi market power. Data itu sekarang memegang peranan besar,” tuturnya.