Petani Sawit Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Minta Cabut DMO Hingga Hapus Pungutan Ekspor

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 13:13 WIB
Petani Sawit Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Minta Cabut DMO Hingga Hapus Pungutan Ekspor
Petani sawit. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada butir terakhir atau yang kelima, para petani sawit ini memerintahkan Kementerian Pertanian untuk segara merevisi Permentan 01 Tahun 2018 tentang Tataniaga TBS. Sebab, ternyata Permentan ini hanya diperuntukkan bagi Petani yang bermitra.

"Faktanya luas kebun petani yang bermitra tidak lebih dari 7% dari total luas perkebunan rakyat (6,72 juta hektar), sisanya adalah petani swadaya yang melakukan usahataninya secara mandiri dan menggunakan harga referensi Kemendag untuk menjadi referensi perhitungan tandan buah segar (TBS).

Demikian saran mengenai langkah startegis yang perlu diambil pemerintah demi kesejahteraan petani sawit yang ditulis oleh APKASINDO.

Sebagai tambahan informasi, dalam surat terbeut APKASINDO juga menjabarkan kondisi di lapangan mengenai harga TBS yang tengah mengancam kesejahteraan petani dan buruh sawit.

"Kondisi petani sawit saat ini sangat memprihatinkan karena harga TBS (tandan buah sawit) di PKS berada pada angka rerata Rp.800/kg TBS untuk petani swadaya dan Rp.1.200/kg untuk petani bermitra. Harga ini akan lebih
rendah jika petani sawit menjualnya ke pedagang pengumpul yaitu kisaran Rp.300-600/kg TBS," tulis APKASINDO.

Padahal biaya produksi (HPP) saat ini sudah mencapai Rp.1.850-Rp.2.250/kg dimana enam bulan lalu biaya produksinya hanya Rp.1.200/kg. Kenaikan biaya produksi ini cenderung diakibatkan kenaikan saprodi, terkhusus pupuk dan herbisida yang sudah mencapai 300%. Harga pupuk tidak terkendali dan tidak ada kebijakan kementerian terkait untuk mengendalikannya, padahal komponen Pupuk 60% dari total biaya produksi TBS (HPP).

Selain itu, meski pemerintah telah menetapkan pedoman perhitungan harga TBS milik pekebun (Permentan 01 Tahun 2018). Di dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan TBS, Harga CPO yang menjadi acuan bukan harga referensi Kementerian Perdagangan, melainkan harga tender CPO yang dihasilkan oleh KPBN.

Dia mengatakan, secara normatif jika melihat harga CPO KPBN bulan Juli sebesar Rp. 7.305/Kg. maka dapat dihitung harga TBS akan berada pada kisaran Rp.1.460/kg (dengan asumsi rendemen TBS sebesar 20%). Lebih lanjut, apabila dilakukan perbandingan jika patokan harga CPO berdasarkan harga Referensi Kemendag, setelah dikurangkan dengan pajak dan pungutan serta biaya flush out, maka harga TBS Petani akan berada pada kisaran Rp.2.725/kg TBS (selisih nya Rp.1.265/kg TBS).

"Dari perbandingan harga CPO KPBN dengan Harga Referensi Permendag untuk menetapkan harga TBS Petani, menggambarkan bahwa proses tender di KPBN tidak kompetitif dan proporsional sehingga harga CPO hasil tender KPBN selalu jauh dibawah harga referensi Kemendag, dan berakibat hancurnya harga TBS di tingkat petani," ujar APKASINDO.

Baca Juga: Ekspor Juni 2022 Melesat 40,68 Persen Berkat Komoditas Sawit

"Sehingga himbauan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian untuk PKS membeli TBS petani Rp 1.600 tidak dipatuhi," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI