Padahal biaya produksi (HPP) saat ini sudah mencapai Rp.1.850-Rp.2.250/kg dimana enam bulan lalu biaya produksinya hanya Rp.1.200/kg. Kenaikan biaya produksi ini cenderung diakibatkan kenaikan saprodi, terkhusus pupuk dan herbisida yang sudah mencapai 300%. Harga pupuk tidak terkendali dan tidak ada kebijakan kementerian terkait untuk mengendalikannya, padahal komponen Pupuk 60% dari total biaya produksi TBS (HPP).
Selain itu, meski pemerintah telah menetapkan pedoman perhitungan harga TBS milik pekebun (Permentan 01 Tahun 2018). Di dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan TBS, Harga CPO yang menjadi acuan bukan harga referensi Kementerian Perdagangan, melainkan harga tender CPO yang dihasilkan oleh KPBN.
Dia mengatakan, secara normatif jika melihat harga CPO KPBN bulan Juli sebesar Rp. 7.305/Kg. maka dapat dihitung harga TBS akan berada pada kisaran Rp.1.460/kg (dengan asumsi rendemen TBS sebesar 20%). Lebih lanjut, apabila dilakukan perbandingan jika patokan harga CPO berdasarkan harga Referensi Kemendag, setelah dikurangkan dengan pajak dan pungutan serta biaya flush out, maka harga TBS Petani akan berada pada kisaran Rp.2.725/kg TBS (selisih nya Rp.1.265/kg TBS).
"Dari perbandingan harga CPO KPBN dengan Harga Referensi Permendag untuk menetapkan harga TBS Petani, menggambarkan bahwa proses tender di KPBN tidak kompetitif dan proporsional sehingga harga CPO hasil tender KPBN selalu jauh dibawah harga referensi Kemendag, dan berakibat hancurnya harga TBS di tingkat petani," ujar APKASINDO.
"Sehingga himbauan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian untuk PKS membeli TBS petani Rp 1.600 tidak dipatuhi," tambahnya.