Peserta BPJS Kesehatan Manokwari Tunggak Iuran Hingga Rp1 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 13:19 WIB
Peserta BPJS Kesehatan Manokwari Tunggak Iuran Hingga Rp1 Miliar
Ilustrasi Kartu BPJS - 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK Mudah dan CepatĀ (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peserta mandiri di wilayah Kantor Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Papua Barat menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN) hingga Rp1miliar.

Disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manokwari Deny Jermy Eka Putra Mase, saat ini jajarannya sudah meluncurkan inovasi bernama REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) guna memberikan kesempatan kepada peserta mandiri segera melunasi tunggakan mereka.

"Melalui program yang dinamakan REHAB ini maka bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS agar disilakan mengakses program ini untuk meringankan dalam proses pembayaran," jelas Deny.

Akhir Juni lalu, jumlah peserta program BPJS Kesehatan atau JKN-KIS di Kantor Cabang Manokwari sebanyak 5.635.274 jiwa atau 103 persen dari target sebanyak 5.463.000 jiwa, tersebar di seluruh Indonesia.

Sebagian dari peserta itu masuk kategori non aktif yaitu mereka yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS.

Penanganan permasalahan tunggakan iuran JKN-KIS peserta mandiri, kata Deny, cukup pelik dan menimbulkan polemik.

Pihak BPJS Kesehatan Manokwari mengalami banyak kendala saat menginformasikan kepada para peserta untuk segera melunasi kewajibannya.

"Rata-rata mereka mendaftar jadi peserta saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Beberapa modus yang biasa digunakan peserta, katanya, misalnya satu bulan sebelum melahirkan baru mendaftar jadi peserta program JKN-KIS menurut kelas.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Abdul Kadir Jadi Ketua Dewan Pengawas Gantikan almarhum Acmad Yurianto

Untuk kelas III haya membayar biaya per bulan Rp42 ribu, dimana hanya Rp35 ribu yang dibayar karena separuhnya disubsidi oleh pemerintah. Setelah 14 hari kemudian kepesertaannya aktif. Namun setelah mendapatkan layanan kesehatan, yang bersangkutan tidak mau bayar iuran JKN-KIS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI