Izin Usaha Hiburan Tarian Erotis di Kebayoran Lama Tak Dicabut, Begini Kata Dinas Parekraf Jakarta

M Nurhadi

Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Izin Usaha Hiburan Tarian Erotis di Kebayoran Lama Tak Dicabut, Begini Kata Dinas Parekraf Jakarta
Ilustrasi diskotik [shutterstock]

Suara.com - Aktivitas di sejumlah hotel di kawasan Kebayoran Lama akan semakin diawasi Dinas Parekraf DKI Jakarta setelah adanya temuan tari erotis di salah satu hotel di kawasan itu.

"Surat pengawasan dan pengendalian dari dinas sudah turun, mereka melakukan pengawasan di sana beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Langkah pengawasan tersebut terkait menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait video pria bertelanjang dada dan menari erotis dan sudah tersebar di berbagai media sosial.

Dinas Parekraf saat ini sudah melakukan pembinaan terhadap usaha sesuai Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018. Pengelola usaha juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk bersedia diberikan pembinaan.

Tidak hanya itu, pihak Parekraf juga menghimbau kepada pemilik usaha untuk mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku.

Wahyono menegaskan kalau hotel kawasan Kebayoran Lama tersebut memiliki izin operasional dari "online single submission" (OSS)  atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Izin tetap usaha pariwisata ada dari OSS," kata dia, dikutip dari Antara.

Hingga kini Dinas Parekraf maupun Suku Dinas Parekraf Jakarta Selatan masih dalam tahap pengawasan karena tidak ditemukan pelanggaran apa pun.

Secara terpisah, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan Kebayoran Lama Erwin Yudhana mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan izin apapun dari hotel tersebut.

baca juga

Namun dirinya mengatakan pemilik usaha hotel tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mendaftar ke PTSP wilayah jika sudah memiliki izin OSS yang disiapkan Kementerian Investasi/BKPM.

"Setelah izin usaha beralih diterbitkan melalui OSS (Kementerian Investasi), PTSP kecamatan tidak punya data terkait perizinan OSS yang dimiliki hotel tersebut," pungkas Erwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabur dari Kejaran Satpol PP, Pak Ogah Nyebur ke Kali Mookervaart Jakbar

Kabur dari Kejaran Satpol PP, Pak Ogah Nyebur ke Kali Mookervaart Jakbar

Jakarta | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:10 WIB

Tindakan Anies Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat Bikin Rancu, Gilbert PDIP: Sekarang Arti Hospital Ada Dua

Tindakan Anies Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat Bikin Rancu, Gilbert PDIP: Sekarang Arti Hospital Ada Dua

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:09 WIB

Sempat Roboh Saat Grand Launching, Jakpro Ganti Barrier Tribun Penonton dengan Beton

Sempat Roboh Saat Grand Launching, Jakpro Ganti Barrier Tribun Penonton dengan Beton

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:22 WIB

Mayang Panik Ditanya Dodit Mulyanto soal Bisnis Fashion: Mukanya Pucet Banget

Mayang Panik Ditanya Dodit Mulyanto soal Bisnis Fashion: Mukanya Pucet Banget

Entertainment | Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:57 WIB

Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD

Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD

Kalbar | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:35 WIB

Disdik DKI Jakarta Keluarkan Imbauan untuk Seluruh Kepala Sekolah, Isinya Jangan Ada Pemaksaan Penggunaan Hijab

Disdik DKI Jakarta Keluarkan Imbauan untuk Seluruh Kepala Sekolah, Isinya Jangan Ada Pemaksaan Penggunaan Hijab

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:17 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×