Rincian Lengkap Aturan Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek

M Nurhadi

Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:32 WIB
Rincian Lengkap Aturan Tarif Baru Ojek Online Jabodetabek
[Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Tarif baru ojek online Jabodetabek resmi diberlakukan dengan peraturan ini. Namun, peraturan hanya berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Layanan yang akan naik antara lain adalah Gojek, Grab, dan Shopee. 

Aturan tersebut membagi tarif angkutan berbasis aplikasi berdasarkan zona sebagai berikut. 

Zona I meliputi Sumatra, Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bali: Rp1.850 – Rp2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal Rp9.250 – Rp11.500. 

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp13.000 – Rp13.500 

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp10.500 – Rp13.000

Skema biaya jasa ini sebenarnya sudah berlaku sebelum aturan baru disahkan. Namun, aturan baru Kemenhub ini hanya menaikkan tarif di zona II yang meliputi wilayah Jabodetabek. Sementara biaya jasa minimal juga naik di ketiga zona tersebut. Sebagai perbandingan penetapan tarif lama adalah sebagai berikut.

Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp1.850 - Rp2.300 per km. Biaya jasa Rp7.000 - Rp10.000 

Zona II Jabodetabek: Rp2.250 - Rp2.650 per km. Biaya jasa Rp9.000 - Rp10.500

Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp2.100 - Rp2.600 per km. Biaya jasa Rp7.000 - Rp10.000

baca juga

Peraturan baru tersebut menuai kritik dari asosiasi ojol. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap kenaikannya tidak hanya berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebaliknya kenaikan tersebut seharusnya berlaku merata di Indonesia. 

Namun demikian, Kemenhub menyebutkan aturan tersebut tidak akan berlaku final. Aturan tetap akan dievaluasi setahun sekali, apalagi jika kenaikan tarif yang kini berlaku sampai mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan. 

Untuk diketahui tarif ojek online dibagi menjadi dua yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit bagi mitra pengemudi. Sementara itu biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan dengan tarif paling tinggi 20%. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Ojol di Jabodetabek Naik, Segini Perubahannya

Tarif Ojol di Jabodetabek Naik, Segini Perubahannya

Poptren | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:10 WIB

Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Jadi Berapa di Daerahmu?

Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Jadi Berapa di Daerahmu?

Cianjur | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:59 WIB

Ada Tarif Baru, Driver Sebut Harga Layanan Ojol Berpotensi Naik

Ada Tarif Baru, Driver Sebut Harga Layanan Ojol Berpotensi Naik

Bisnis | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:55 WIB

5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub

5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:20 WIB

Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram

Massa Konvoi Perguruan Silat Keroyok Driver Ojol Tanpa Ampun di Jalanan, Publik Geram

Riau | Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:05 WIB

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×