Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Dorong Harga UMKM Jadi Lebih Mahal

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:34 WIB
Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Dorong Harga UMKM Jadi Lebih Mahal
Sejumlah driver ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (2/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ujar Nailul, dilansir Antara.

Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa di ketiga zona meningkat sekitar 30-40 persen.

Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - 2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp 2.650 per kilometer (km).

Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri itu ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI