Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Bisnis Haram Rektor Unila: Kantongi Ratusan Juta Agar Loloskan Calon Mahasiswa

M Nurhadi

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Bisnis Haram Rektor Unila: Kantongi Ratusan Juta Agar Loloskan Calon Mahasiswa
Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri), dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww]

Suara.com - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomi terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bisnis haram dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri (Simanila) Universitas tersebut. Lantas berapa tarif loloskan mahasiswa?

Karomi diduga mematok tarif Rp100 juta – Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa baru Unila tahun akademik 2022/ 2023. 

Ketua KPK Nurul Ghufron pada jumpa pers, Minggu (21/8/2022), menyebutkan pada 2022 Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) turut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk PTN juga jalur khusus Simanila untuk tahun akademik 2022. Karomi yang menjabat Rektor Unila sejak 2020 berwenang salah satunya untuk menentukan skema pelaksanaan Smanila tersebut. 

KPK pun menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut. Selain Karomi, tersangka lainnya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Sementara itu, pemberi suap ialah pihak swasta Andi Desfiandi.

Selama seleksi berjalan, KPK menduga Karomi aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo.

Ia juga diduga melibatkan Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa.

Organisasi Islam Muhammadiyah pun angkat bicara mengenai kejadian ini. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyesalkan tindakan suap yang diduga dilakukan Rektor Universitas Lampung, Karomani dan dua pihak lainnya dari Unila sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

"Hal ini tentu sangat disesalkan karena bagaimana kita bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya," kata Anwar dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Dia pun menilai hal tersebut merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air karena masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara ini.

baca juga

Menurut Anwar, sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, Rektor Unila semestinya dapat memberikan contoh yang baik atau teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, terutama kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.

"Akan tetapi, ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," ujar Anwar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa KPK Hadirkan Saksi Ketua Kadin dan Rekanan Proyek di Sidang Kasus Suap yang Menyeret Ade Yasin

Jaksa KPK Hadirkan Saksi Ketua Kadin dan Rekanan Proyek di Sidang Kasus Suap yang Menyeret Ade Yasin

Cianjur | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:20 WIB

Sudah Jadi Tersangka Suap, KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Kasus Pencucian Uang

Sudah Jadi Tersangka Suap, KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Kasus Pencucian Uang

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 11:05 WIB

Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme

Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:55 WIB

Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot

Indotnesia | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Kasus Suap Rektor Unila Memalukan Dunia Pendidikan, Muhammadiyah: Bagaimana Mencetak Lulusan Berkarakter dan Terpuji

Kasus Suap Rektor Unila Memalukan Dunia Pendidikan, Muhammadiyah: Bagaimana Mencetak Lulusan Berkarakter dan Terpuji

Sumbar | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:25 WIB

Rektor Unila Kena OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan Bagi Dunia Pendidikan

Rektor Unila Kena OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan Bagi Dunia Pendidikan

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 10:14 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×