Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, menaikkan tarif ojol di tengah kondisi masyarakat yang sedang susah sekarang, juga tidak tepat. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhub itu harus benar-benar dikaji. Bila kenaikan terif tetap dilakukan, kata dia, maka banyak yang dirugikan.
Kenaikan tarif yang akan dilakukan Kemenhub, kata dia, sebaiknya tidak dilaksanakan. Karena menurut dia, Ojol ini bukan sarana transportasi umum, yang dilindungi oleh Undang-Undang.
"Sebaiknya aturan ini dievaluasi atau dibatalkan saja," kata dia.