Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

Masih Tunggu Penyelidikan, Oknum PNS Terlibat Penimbunan BBM Bio Solar di Kudus Belum Dipecat

M Nurhadi

Senin, 05 September 2022 | 18:55 WIB
Masih Tunggu Penyelidikan, Oknum PNS Terlibat Penimbunan BBM Bio Solar di Kudus Belum Dipecat
Barang bukti Solar yang ditimbun oleh pelaku penyalahgunaan BBM di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan oknum ASN, Senin (5/9/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Suara.com - Oknum PNS yang diduga terlibat kasus penimbunan BBM subsidi bio solar bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara selama proses hukumnya.

"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Senin (5/9/2022).

Jika nantinya ASN tersebut terbukti terlibat dan sudah ada proses hukum di kepolisian, dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian sementara.

Untuk sementara ini, kata dia, baru tahap melaporkan kepada pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Merujuk rilis Polda Jateng, dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus di mana polisi mengungkap penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Pelaku berinisial AW (42) yang merupakan oknum ASN di Kudus menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.

Sementara itu, tersangka AW mengaku hanya menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Gudang yang menjadi tempat penimbunan bio solar, berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, tampak masih disegel dengan "police line". Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon untuk menampung komoditas bersubsidi tersebut.

baca juga

Dari puluhan bak penampungan yang juga terdapat pita kuning polisi tersebut, sebagian memang kosong dan sebagian yang lain terisi.

Kepala Desa Bae Agung Budiyanto mengakui tidak mengetahui bahwa di desanya ada gudang untuk menimbun bio solar, karena sejauh ini memang tidak mengetahui ada tidaknya aktivitas di tempat tersebut.

"Tahunya di daerah setempat sebatas ada gudang. Sedangkan penggerebekannya diperkirakan tiga pekan yang lalu," ujarnya. via Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manfaatkan Kenaikan Harga BBM, Puluhan Orang Dicokok Polisi Akibat Timbun Solar Bersubsidi

Manfaatkan Kenaikan Harga BBM, Puluhan Orang Dicokok Polisi Akibat Timbun Solar Bersubsidi

Sumedang | Senin, 05 September 2022 | 16:06 WIB

Timbun hingga Oplos BBM Subsidi, 2 ASN dan 64 Warga Sipil Ditangkap Polda Jateng

Timbun hingga Oplos BBM Subsidi, 2 ASN dan 64 Warga Sipil Ditangkap Polda Jateng

News | Senin, 05 September 2022 | 15:47 WIB

Ramai Kemarin, Kasus Penimbunan BBM di Sejumlah Daerah sampai Penjaga Warung Tertabrak Veloz Terlempar 10 Meter

Ramai Kemarin, Kasus Penimbunan BBM di Sejumlah Daerah sampai Penjaga Warung Tertabrak Veloz Terlempar 10 Meter

Malang | Senin, 05 September 2022 | 09:00 WIB

Ibu di Palembang Mengadu Soal Kekerasan di Pondok Gontor dan 4 Berita Menarik Lainnya

Ibu di Palembang Mengadu Soal Kekerasan di Pondok Gontor dan 4 Berita Menarik Lainnya

Sumsel | Senin, 05 September 2022 | 08:09 WIB

Sejumlah SPBU di Purwakarta Didatangi Polisi, Ada Apa?

Sejumlah SPBU di Purwakarta Didatangi Polisi, Ada Apa?

Purwasuka | Minggu, 04 September 2022 | 17:46 WIB

Tenaga Honorer Mau Ikutan CPNS? Ini Syaratnya

Tenaga Honorer Mau Ikutan CPNS? Ini Syaratnya

Sukabumi | Minggu, 04 September 2022 | 10:55 WIB

Terkini

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:56 WIB

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:52 WIB

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:14 WIB

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:55 WIB

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:21 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:50 WIB

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:09 WIB

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:59 WIB

×