Jika pemerintah menghendaki pelaku usaha swasta untuk terlibat didalamnya tentunya semua dikembalikan kepada Pemerintah.
“Namun di Pasal 25 ini tidak serta merta pelaku usaha disalahkan karena pelaku usaha mengikuti ketentuan Pemerintah terutama terkait dengan pengurusan persetujuan ekspor. Apalagi jika kebijakan Permendag yang salah karena pelaku usaha sudah terikat kontrak dengan pihak importir yang mesti dipenuhi kewajibannya oleh perusahan dalam negeri,” kata Hotman.
Sehingga izin ekspor bisa dilarang, lanjutnya, karena Indonesia bisa dicap sebagai negara yang tidak taat hukum meskipun kegiatan ekspor-impor ini bersifat bisnis to bisnis.
Perusahaan eksportir akan mengalami klaim dari buyer/importir terlebih jika pemenuhan ekspor tersebut untuk pemenuhan sebelumnya. Disini tentu akan terjadi kerugian yang dialami oleh perusahaan eksportir dan penerimaan negara yang bersumber dari Pungutan Ekspor (PE), Biaya Keluar (BK) dan biaya lainnya yang nilainya cukup besar.
“Perubahan kebijkan yang berubah-ubah tentunya sangat berdampak kepada kondisi pemenuhan minyak goreng yang terjangkau dan pemenuhan perusahaan untuk ekspor,” jelasnya.
Tata niaga minyak goreng sesungguhnya tidak akan kekurangan bahan baku apabila Pemerintah tidak panik. Karena kelangkaan minyak goreng akibat dari naiknya harga CPO dan turunannya di pasar internasional.
“Kepanikan Pemerintah ternyata menyebabkan keterpurukan bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan Petani kelapa sawit yang kondisinya sampai saat ini belum dapat dipulihkan,” kata Hotman.
Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan pemerintah yang menerapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO adalah mengulang kesalahan masa lampau. Sebab masalah mahalnya minyak goreng itu ada di persoalan distribusi.
“Meski supply berlimpah, selama distribusi dikendalikan swasta, margin keuntungan dari tiap titik distribusi akan sulit dikendalikan,” kata Bhima kepada media beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ditolak
Bhima menambahkan, pelaksanaan DMO memerlukan kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Dengan demikian, volume ekspor minyak goreng per perusahaan bisa diverifikasi.