Di tengah PLN yang oversupply, ada peran pemerintah sendiri yang terus mengupayakan pembangunan sumber energi baru.
Pemerintahan Jokowi yang memiliki rencana mega proyek 35.000 MW dalam janjinya bisa dibilang salah satu pemicunya.
Hal ini membuat pembangunan PLTU baru terus digalakkan dan tertuang dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030.
Namun, kebijakan ini berpotensi membuat PLN semakin rugi karena sistem kontrak skema take or pay yang memaksa perusahaan listrik negara itu tetap membayar baik digunakan atau tidak.
Namun, belakangan Kementerian ESDM menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan menghapus daya listrik 450 VA.