Mau Beli Rumah Bekas? Pertimbangkan 5 Hal Berikut!

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 06:09 WIB
Mau Beli Rumah Bekas? Pertimbangkan 5 Hal Berikut!
Ilustrasi beli rumah bekas. (pexels.com/KindelMedia)

Legalitas juga berkaitan dengan kelengkapan surat-surat rumah dan seberapa jauh pemilik rumah telah menyelesaikan kewajiban administratifnya. Ini dimulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat hak milik (SHM), akta jual beli (AJB), tanda bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), sampai tagihan listrik dan air.

Kalau surat-surat ini tidak lengkap, Anda berpotensi mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga tambahan untuk mengurus kelengkapan surat-surat. Atau yang lebih apes, Anda harus membayar tunggakan-tunggakan untuk menyelesaikan pembelian rumah bekas tersebut.

Jadi, sebelum buru-buru beli rumah bekas, pastikan Anda mengecek lima hal di atas, ya!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI