Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161

Kawasan Gunung Antang Diawasi Secara Ketat Antisipasi Munculnya Bangunan Liar

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 19 September 2022 | 13:34 WIB
Kawasan Gunung Antang Diawasi Secara Ketat Antisipasi Munculnya Bangunan Liar
Petugas membongkar bangunan liar di lokalisasi Gunung Antang, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta terus melakukan pengawasan pasca penertiban 120 bangunan liar di kawasan Gunung Antang Jakarta Timur. Kawasan itu kerap dikenal sebagai lokasi praktik prostitusi dan perjudian.

"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar sejumlah warga yang masih terlihat berada di lokasi tersebut tidak mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan Gunung Antang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin (19/9/2022).

Saat ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Jakarta Timur guna merelokasi sekaligus memberdayakan warga.

Pada 30 Agustus lalu, KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota  (Pemkot) Jakarta Timur menertibkan bangunan liar di lahan PT KAI seluas 2.788,92 m2 sesuai sertifikat hak pakai Nomor 388 tahun 1988. 

 juga didukung oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub yang melibatkan 800 personel.

"Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif," ujar dia, dikutip dari Antara.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 178, mengatakan, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.

Kemudian, pada Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Jasad yang Sudah Dikubur Puluhan Tahun di Cilegon Masih Utuh, Sejarah Masa Lalu Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Ratusan Jasad yang Sudah Dikubur Puluhan Tahun di Cilegon Masih Utuh, Sejarah Masa Lalu Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Banten | Senin, 19 September 2022 | 09:37 WIB

Debt Collector Ketakutan saat Nagih, Istri Nasabah Lagi Ribut dengan Suami karena PSK

Debt Collector Ketakutan saat Nagih, Istri Nasabah Lagi Ribut dengan Suami karena PSK

Sumbar | Minggu, 18 September 2022 | 22:36 WIB

Disebut Jadi PSK, Afi Nihaya Faradisa yang Dulu Dikecam karena Plagiat Kini Mencak-mencak

Disebut Jadi PSK, Afi Nihaya Faradisa yang Dulu Dikecam karena Plagiat Kini Mencak-mencak

Sumbar | Minggu, 18 September 2022 | 21:11 WIB

Afi Nihaya Faradisa Kembali Jadi Gunjingan Publik, Dulu Dicap Plagiat Kini Dituduh PSK

Afi Nihaya Faradisa Kembali Jadi Gunjingan Publik, Dulu Dicap Plagiat Kini Dituduh PSK

| Minggu, 18 September 2022 | 18:19 WIB

Afi Nihaya Faradisa Kembali Viral, Dulu Dicap Plagiat Kini Difitnah sebagai PSK

Afi Nihaya Faradisa Kembali Viral, Dulu Dicap Plagiat Kini Difitnah sebagai PSK

| Minggu, 18 September 2022 | 16:36 WIB

Periksa 7 Saksi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK

Periksa 7 Saksi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK

News | Minggu, 18 September 2022 | 12:37 WIB

Terkini

Prabowo Klaim Ekonomi RI Masih Kuat di Tengah Perang, Ini Datanya

Prabowo Klaim Ekonomi RI Masih Kuat di Tengah Perang, Ini Datanya

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:57 WIB

Harga Emas Galeri 24, Antam dan UBS Naik Dua Hari Beruntun!

Harga Emas Galeri 24, Antam dan UBS Naik Dua Hari Beruntun!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:56 WIB

Meski Avtur Melonjak, Pemerintah Jamin Biaya Haji Tetap

Meski Avtur Melonjak, Pemerintah Jamin Biaya Haji Tetap

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:37 WIB

Tak Hanya Listrik, Energi Panas Bumi Bisa untuk Ketahanan Pangan

Tak Hanya Listrik, Energi Panas Bumi Bisa untuk Ketahanan Pangan

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:31 WIB

BBCA Hingga BBNI Diborong Asing, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

BBCA Hingga BBNI Diborong Asing, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:19 WIB

5 Langkah Mitigasi Pemerintah Hadapi Krisis Energi

5 Langkah Mitigasi Pemerintah Hadapi Krisis Energi

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:10 WIB

Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal

Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 06:11 WIB

Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 06:04 WIB

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB