Kasus Ekspor Minyak Goreng, Eks Pejabat Kemendag Sebut Tak Ada Prosedur yang Dilanggar

Vania Rossa, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:42 WIB
Kasus Ekspor Minyak Goreng, Eks Pejabat Kemendag Sebut Tak Ada Prosedur yang Dilanggar
Ilustrasi minyak goreng (freepik)

Suara.com - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum mampu membuktikan adanya korupsi minyak goreng atau perbuatan melawan hukum.

Bahkan dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengungkapkan fakta yang mengejutkan bahwa pihaknya mengakui tidak ada prosedur yang dilanggar.

Selain itu, dia juga menyebutkan pelaku usaha berperan penting dalam mengatasi soal kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia.

Hal tersebut juga terungkap dalam persidangan sebelumnya, yakni lima orang saksi yang diajukan oleh JPU juga menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro dan Fadlan. Kelimanya merupakan tim verifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor di Kementerian Perdagangan.

Kelima saksi menyatakan semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Praktisi hukum Hotman Sitorus mengatakan, dengan pengakuan tersebut berarti tuduhan korupsi atau perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Sehingga, dalil JPU yang menyatakan adanya korupsi di pengurusan PE CPO terbantahkan.

Menurut Hotman, dugaan korupsi sejatinya berawal dari aturan pemerintah terkait dengan 20 persen kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya.

“Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO, dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri. Tanpa itu, pelaku usaha tak bisa mengekspor CPO dan produk turunannya,” kata Hotman dalam keterangan persnya di tulis Rabu (5/10/2022).

baca juga

Menurut Hotman, tuduhan korupsi dalam kasus minyak goreng dengan melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 54 ayat (2) huruf a, b, e, f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahaminya.

Umumnya, korupsi terjadi dalam dua perbuatan, yaitu suap atau pengadaan barang dan jasa. Jika kemudian ada korupsi selain dari dua perbuatan tersebut, maka perlu dikritisi. Hal ini terkait alasan ketaatan terhadap prinsip hukum. Hukum adalah hukum dan bukan politik.

“Tuduhan korupsi karena kelangkaan minyak goreng semestinya tidak terjadi karena tidak ada suap dan tidak ada pula pengadaan barang atau jasa,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan, tiga unsur korupsi adalah (1) Pebuatan melawan hukum, dan (2) Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan (3) Memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi,” jelasnya

Menurutnya, ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bila Dek Sepeda Motor Tampak Usang, Saatnya Teteskan Minyak Kayu Putih atau Buka Botol Minyak Goreng

Bila Dek Sepeda Motor Tampak Usang, Saatnya Teteskan Minyak Kayu Putih atau Buka Botol Minyak Goreng

Otomotif | Jum'at, 30 September 2022 | 16:05 WIB

Jangan Buang Sembarangan! Ini 3 Bahaya Minyak Jelantah bagi Lingkungan

Jangan Buang Sembarangan! Ini 3 Bahaya Minyak Jelantah bagi Lingkungan

Your Say | Jum'at, 30 September 2022 | 14:23 WIB

Pemerintah Pantau Harga Kedelai Kering Yang Mulai Melonjak

Pemerintah Pantau Harga Kedelai Kering Yang Mulai Melonjak

Tantrum | Jum'at, 30 September 2022 | 10:53 WIB

Terkini

BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda

BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda

Kalbar | Senin, 28 September 2026 | 16:05 WIB

5 Eye Cream Kolagen untuk Usia 45 Tahun, Samarkan Kerutan dan Mata Panda

5 Eye Cream Kolagen untuk Usia 45 Tahun, Samarkan Kerutan dan Mata Panda

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 16:05 WIB

Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya

Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya

News | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Dari Somasi sampai ke Dewan Pers, Gus Ipul Adukan Forum Keadilan soal Aliran Dana ke Muktamar NU

Dari Somasi sampai ke Dewan Pers, Gus Ipul Adukan Forum Keadilan soal Aliran Dana ke Muktamar NU

News | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Kritik Keras Paradoks Industrialisasi: Bangun Pabrik Bertebaran, tapi Teknologinya Tetap Milik Asing

Kritik Keras Paradoks Industrialisasi: Bangun Pabrik Bertebaran, tapi Teknologinya Tetap Milik Asing

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Tabrakan Beruntun di Jakut Libatkan Truk Damkar hingga Bus Transjakarta, 3 Orang Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jakut Libatkan Truk Damkar hingga Bus Transjakarta, 3 Orang Luka-luka

News | Senin, 28 September 2026 | 16:01 WIB

Sosok Jimmy Masrin, Koruptor LPEI yang Fotonya Dipajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Sosok Jimmy Masrin, Koruptor LPEI yang Fotonya Dipajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 15:59 WIB

Kinaryosih Ungkap Penyesalan Mak Eli Dalam "Putri Jangan Gentayangan Lagi"

Kinaryosih Ungkap Penyesalan Mak Eli Dalam "Putri Jangan Gentayangan Lagi"

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 15:59 WIB

Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita

Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita

Batam | Senin, 28 September 2026 | 15:57 WIB

Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan

Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 15:55 WIB

×