Pesangon Belum Dibayar, Mantan Karyawan TMII Kirim Surat ke Menteri BUMN Erick Thohir

Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:40 WIB
Pesangon Belum Dibayar, Mantan Karyawan TMII Kirim Surat ke Menteri BUMN Erick Thohir
Pengunjung berwisata di Tugu Persahabatan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI