Wacana IPP Bisa Jual Listrik Sendiri Berpotensi Rugikan Negara

Iwan Supriyatna

Jum'at, 04 November 2022 | 06:43 WIB
Wacana IPP Bisa Jual Listrik Sendiri Berpotensi Rugikan Negara
Ilustrasi aliran listrik.

Suara.com - RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) merencanakan pembangkit swasta (Independen Power Producer/IPP) mendapat kewenangan menjual listrik sendiri (power wheeling), hal ini dinilai akan merugikan negara.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, selama ini telah dibolehkan membangun pembangkit listrik dan menjual daya listriknya kepada PLN sesuai konsep multi buyers single sellers (MBSS). Dalam hal ini, yang berhak melayani dan menjual listrik kepada konsumen hanyalah PLN.

"Ketentuan tentang Konsep MBMS dengan skema power wheeling semula tidak tercantum dalam draft RUU EBT yang dikirim DPR kepada pemerintah (29/6/2022). Ketentuan tersebut disusupkan dalam Pasal 29 A, Pasal 47 A dan Pasal 60 ayat 5)," kata Marwan.

Marwan melanjutkan, setelah konsep MBSS, RUU EBT akan menambah kemampuan IPP untuk menjual listrik langsung kepada konsumen dimana pun berada, dengan skema power wheeling.

Sehingga, meski tidak memiliki jaringan transmisi dan distribusi sendiri, pasokan listrik IPP dapat sampai kepada konsumen, dimana saja berada. Sebab, dengan skema power wheeling, IPP diberi kesempatan untuk memanfaatkan sarana yang dimiliki PLN untuk menyalurkan listrik ke konsumen.

Marwan memandang, jika skema power wheeling disetujui akan menimbulkan sejumlah kerugian, terutama terjadi pada peningkatan subsidi listrik di APBN dan mahalnya tarif listrik, yakni lebih mahal.

Pasalnya, PLN wajib membeli listrik yang diproduksi IPP dengan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik harus memperhitungkan seluruh daya yang dibangkitkan, maka kelebihan pasokan atau over supply listrik swasta tersebut telah membuat biaya pokok produksi (BPP) listrik naik ini berujung pada pembayaran tarif yang lebih mahal.

"kelebihan pasokan listrik jika tidak diterapkan skema power wheeling hanya mencapai 20 persen, sedangkan jika diterapkan akan meningkat menjadi 50- 60 persen," ucapnya.

Marwan melanjutkan, setelah wajib menerima pasokan listrik IPP, PLN pun harus membeli listrik tersebut dengan harga sesuai skema take or pay (TOP). Dengan TOP, PLN harus membeli listrik IPP lebih lebih besar dari yang dibutuhkan. Hal ini juga dapat menambah beban biaya operasi yang berujung pada kenaikan BPP, tarif listrik dan beban subsidi APBN.

baca juga

Menurutnya, beban terhadap APBN tersebut akan menngurangi kemampuan untuk melistriki wilayah terpencil yang saat ini belum terjangkau listrik.

"Saat ini yang sangat prioritas dibutuhkan rakyat adalah penurunan tarif listrik akibat over supply pasokan listrik dan skema TOP, bukan skema power wheeling," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Twit Mardigu Trending, Sebut Pasokan Listrik Power Bank Lebih Baik: Bye bye PLN Batubara

Twit Mardigu Trending, Sebut Pasokan Listrik Power Bank Lebih Baik: Bye bye PLN Batubara

Batam | Kamis, 03 November 2022 | 11:45 WIB

Indonesia Telah Dikenal Sebagai Produsen Nikel Terbesar Dunia

Indonesia Telah Dikenal Sebagai Produsen Nikel Terbesar Dunia

Tantrum | Kamis, 03 November 2022 | 08:37 WIB

Formula E Sudah Selesai, Tapi Utang Jakpro Rp 20 Miliar ke Ancol Belum Dibayar

Formula E Sudah Selesai, Tapi Utang Jakpro Rp 20 Miliar ke Ancol Belum Dibayar

Bisnis | Kamis, 03 November 2022 | 07:18 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×