Ketahui Perbedaan PHK dan Dipecat, Berapa Jumlah Pesangon yang Didapat?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 16:01 WIB
Ketahui Perbedaan PHK dan Dipecat, Berapa Jumlah Pesangon yang Didapat?
Ilustrasi PHK. [Gerd Altmann/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, bagaimana dengan karyawan yang dipecat?

Dalam Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, pemecatan karyawan yang disebabkan oleh pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2)
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI