Suara.com - Di tengah maraknya perkembangan teknologi digital, masyarakat diminta tetap berhati-hati dalam setiap transaksi digital mereka agar terhindar dari penipuan, salah satunya pemalsuan dokumen.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) didukung sertifikat elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Kominfo.
"Di ruang digital, kita sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang handal," kata Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Oleh karenanya, kata dia pemerintah menerbitkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dari kejahatan yang dilakukan melalui internet serta berbagai tindak kejahatan online lainnya.
Peruri sendiri, kata Dwina, adalah satu-satunya BUMN PSrE dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.
"Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah. Dengan status pengakuan tertinggi ini, masyarakat, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena dapat menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak yang berwenang," katanya.
Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik Peruri (Perisai) dan stempel digital Peruri (Peruri Tera) dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan misalnya karena tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan dan ramah lingkungan (paperless).
Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1), setiap penyelenggara transaksi keuangan elektronik wajib memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya.