Anies Baswedan Kalah, UMP Jakarta Tetap Rp4,5 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 17 November 2022 | 12:21 WIB
Anies Baswedan Kalah, UMP Jakarta Tetap Rp4,5 Juta
Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP Jakarta di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Sehingga, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengambil jalan tengah memerintahkan Gubernur DKI selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan gubernur dengan besaran UMP 2022 Rp4,5 juta berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI