Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.813.000
Beli Rp2.675.000
IHSG 7.101,226
LQ45 684,142
Srikehati 332,003
JII 470,939
USD/IDR 17.319

Alasan Hakim Putuskan Tidak Sita Aset Doni Salmanan dan Ganti Kerugian Korban

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:27 WIB
Alasan Hakim Putuskan Tidak Sita Aset Doni Salmanan dan Ganti Kerugian Korban
Sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, hari ini, Kamis (11/8/2022). Suara.com/M Dikdik RA

Suara.com - Terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M taufik ata Doni Salmanan dipastikan tetap kaya raya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan tidak wajib membayar ganti rugi kepada para korban.

Alasan Doni Salmanan tidak perlu ganti rugi para korban karena hakim menganggap, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Sehingga, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Mantan kru membeberkan gaji yang mereka dapat saat bekerja pada Doni Salmanan. [Ayobandung.com]
Mantan kru membeberkan gaji yang mereka dapat saat bekerja pada Doni Salmanan. [Ayobandung.com]

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

JPU menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, ini Ungkapan Cinta Dinan Fajrina kepada Crazy Rich Soreang

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, ini Ungkapan Cinta Dinan Fajrina kepada Crazy Rich Soreang

| Kamis, 15 Desember 2022 | 20:18 WIB

Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar

Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar

| Kamis, 15 Desember 2022 | 20:04 WIB

Termasuk Lamborghini Hurracan, Rumah Mewah dan Uang Miliaran, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Bisa Bikin Ia Kembali Jadi Crazy Rich

Termasuk Lamborghini Hurracan, Rumah Mewah dan Uang Miliaran, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Bisa Bikin Ia Kembali Jadi Crazy Rich

| Kamis, 15 Desember 2022 | 20:11 WIB

Doni Salmanan Kembali Menjadi Crazy Rich dan Bergelimang Harta, Hakim Kembalikan Aset Rumah, Tanah Hingga Mobil Mewah

Doni Salmanan Kembali Menjadi Crazy Rich dan Bergelimang Harta, Hakim Kembalikan Aset Rumah, Tanah Hingga Mobil Mewah

| Kamis, 15 Desember 2022 | 19:21 WIB

Alasan Widi Keluar dari Vierratale Terjawab? Widi Soediro: Gue Pamit Ya! Ini Kronologinya

Alasan Widi Keluar dari Vierratale Terjawab? Widi Soediro: Gue Pamit Ya! Ini Kronologinya

| Kamis, 15 Desember 2022 | 19:13 WIB

Dinyatakan Bersalah! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Investasi Aplikasi Quotex

Dinyatakan Bersalah! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Investasi Aplikasi Quotex

| Kamis, 15 Desember 2022 | 18:57 WIB

Terkini

Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar

Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:38 WIB

Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026

Emiten TOBA Catatkan Pendapatan Naik 20,6% di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:28 WIB

Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat

Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:23 WIB

IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran

IHSG Terkapar ke Level 6.900 di Sesi I, 648 Saham Kebakaran

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:45 WIB

BRI Debit FC Barcelona Hadirkan Pengalaman Belanja Eksklusif untuk Para Fans

BRI Debit FC Barcelona Hadirkan Pengalaman Belanja Eksklusif untuk Para Fans

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:30 WIB

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:06 WIB

Ketahanan Energi RI Juara 2 Dunia, Bahlil Girang!

Ketahanan Energi RI Juara 2 Dunia, Bahlil Girang!

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 12:03 WIB

UMKM Jadi Bantalan Ekonomi, Tapi Kok Ekspor Masih Loyo? Ini Solusinya!

UMKM Jadi Bantalan Ekonomi, Tapi Kok Ekspor Masih Loyo? Ini Solusinya!

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:52 WIB

Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026

Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:46 WIB

Dunia Lagi Nggak Menentu, Ini Resep Jaga Stabilitas Keuangan Biar Nggak Zonk

Dunia Lagi Nggak Menentu, Ini Resep Jaga Stabilitas Keuangan Biar Nggak Zonk

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:35 WIB