Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Aturan Rekrutmen PKWT Makin Ketat Dampak Perppu yang Disahkan Jokowi

M Nurhadi

Senin, 02 Januari 2023 | 11:32 WIB
Aturan Rekrutmen PKWT Makin Ketat Dampak Perppu yang Disahkan Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah direstui oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022 lalu.

Perppu ini diluncurkan dengan waktu yang cukup singkat. Bahkan, diundangkan pada hari yang sama saat dikeluarkan.

Hal ini lantas memunculkan kritik terhadap Jokowi yang dianggap terburu-buru. Terlebih, banyak kalangan yang mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dimana salah satunya mengatur  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dalam Perppu tersebut, pekerja kontrak atau PKWT diatur hanya bisa mengerjakan tugas tertentu dengan jenis kegiatan atau pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu pula.

Jika dijelaskan lebih rinci, di dalam  Pasal 59 ayat 1, pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud diantaranya:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman;
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

PKWT Tidak boleh diperuntukkan dalam pekerjaan bersifat tetap. Meski demikian ketentuan detailnya, baik mengenai jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, dijelaskan pula dalam Pasal 61, perjanjian kerja antara pemberi kontrak dengan PKWT terpenuhi dengan alasan,

  • Pekerja/Buruh meninggal dunia;
  • Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
  • Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
  • Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.

Dalam Perppu yang disahkan oleh Jokowi juga menjelaskan bahwa, jika terjadi pengalihan Perusahaan, maka hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh sebagaimana dijelaskan dalam pasal 61 ayat 3.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinjau Pasar Tanah Abang Pasca PPKM Dicabut, Jokowi Harap Optimisme Pedagang Muncul dan Omzet Kembali Naik

Tinjau Pasar Tanah Abang Pasca PPKM Dicabut, Jokowi Harap Optimisme Pedagang Muncul dan Omzet Kembali Naik

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:25 WIB

'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB

Jokowi Bagi-bagi Kaus di Pasar Tanah Abang, Paspampres Ikut Bawakan Sembako Presiden

Jokowi Bagi-bagi Kaus di Pasar Tanah Abang, Paspampres Ikut Bawakan Sembako Presiden

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:03 WIB

Panas Isu Reshuffle Kabinet, Parpol Pendukung Jokowi Kini Saling Adu 'Sakti'

Panas Isu Reshuffle Kabinet, Parpol Pendukung Jokowi Kini Saling Adu 'Sakti'

Video | Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB

Ditanya Menteri dari Nasdem Bakal Kena Reshuffle, Presiden Jokowi: Tunggu Saja

Ditanya Menteri dari Nasdem Bakal Kena Reshuffle, Presiden Jokowi: Tunggu Saja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 10:44 WIB

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Melanggar Bakal Dipenjara?

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Melanggar Bakal Dipenjara?

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 10:48 WIB

Terkini

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB