Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Aturan Rekrutmen PKWT Makin Ketat Dampak Perppu yang Disahkan Jokowi

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 02 Januari 2023 | 11:32 WIB
Aturan Rekrutmen PKWT Makin Ketat Dampak Perppu yang Disahkan Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah direstui oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022 lalu.

Perppu ini diluncurkan dengan waktu yang cukup singkat. Bahkan, diundangkan pada hari yang sama saat dikeluarkan.

Hal ini lantas memunculkan kritik terhadap Jokowi yang dianggap terburu-buru. Terlebih, banyak kalangan yang mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dimana salah satunya mengatur  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dalam Perppu tersebut, pekerja kontrak atau PKWT diatur hanya bisa mengerjakan tugas tertentu dengan jenis kegiatan atau pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu pula.

Jika dijelaskan lebih rinci, di dalam  Pasal 59 ayat 1, pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud diantaranya:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman;
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

PKWT Tidak boleh diperuntukkan dalam pekerjaan bersifat tetap. Meski demikian ketentuan detailnya, baik mengenai jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, dijelaskan pula dalam Pasal 61, perjanjian kerja antara pemberi kontrak dengan PKWT terpenuhi dengan alasan,

  • Pekerja/Buruh meninggal dunia;
  • Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
  • Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
  • Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.

Dalam Perppu yang disahkan oleh Jokowi juga menjelaskan bahwa, jika terjadi pengalihan Perusahaan, maka hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh sebagaimana dijelaskan dalam pasal 61 ayat 3.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinjau Pasar Tanah Abang Pasca PPKM Dicabut, Jokowi Harap Optimisme Pedagang Muncul dan Omzet Kembali Naik

Tinjau Pasar Tanah Abang Pasca PPKM Dicabut, Jokowi Harap Optimisme Pedagang Muncul dan Omzet Kembali Naik

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:25 WIB

'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB

Jokowi Bagi-bagi Kaus di Pasar Tanah Abang, Paspampres Ikut Bawakan Sembako Presiden

Jokowi Bagi-bagi Kaus di Pasar Tanah Abang, Paspampres Ikut Bawakan Sembako Presiden

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:03 WIB

Panas Isu Reshuffle Kabinet, Parpol Pendukung Jokowi Kini Saling Adu 'Sakti'

Panas Isu Reshuffle Kabinet, Parpol Pendukung Jokowi Kini Saling Adu 'Sakti'

Video | Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB

Ditanya Menteri dari Nasdem Bakal Kena Reshuffle, Presiden Jokowi: Tunggu Saja

Ditanya Menteri dari Nasdem Bakal Kena Reshuffle, Presiden Jokowi: Tunggu Saja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 10:44 WIB

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Melanggar Bakal Dipenjara?

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Melanggar Bakal Dipenjara?

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 10:48 WIB

Terkini

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB