Rincian Aturan Uang Penghargaan dalam Perppu Cipta Kerja, Minimal Kerja 3 Tahun

M Nurhadi

Selasa, 03 Januari 2023 | 13:50 WIB
Rincian Aturan Uang Penghargaan dalam Perppu Cipta Kerja, Minimal Kerja 3 Tahun
Ilustrasi Uang - Aturan Karyawan Kena PHK dapat Pesangon (Shutterstock)

Suara.com - Perppu Cipta Kerja mengatur besaran uang penghargaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Rincian aturan uang penghargaan tersebut diberikan bagi pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun. Berikut rinciannya:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c.masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun (empat) bulan upah;

d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

baca juga

Peraturan mengenai besaran uang penghargaan ini juga sejalan dengan peraturan uang pesangon seperti tertulis dalam  Pasal 156 huruf 1 di halaman 562 Perppu Ciptaker yang menyatakan Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon paling besar adalah sembilan kali upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Untuk lebih lengkapnya berikut rinciannya. 

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Cipta Kerja Dikritik, Mahfud MD: Banyak yang Tak Paham Putusan MK

Perppu Cipta Kerja Dikritik, Mahfud MD: Banyak yang Tak Paham Putusan MK

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 13:32 WIB

Sejarah Outsourcing di Indonesia, Muncul Zaman Kolonial 'Diperbarui' Perppu era Jokowi

Sejarah Outsourcing di Indonesia, Muncul Zaman Kolonial 'Diperbarui' Perppu era Jokowi

Bisnis | Selasa, 03 Januari 2023 | 13:32 WIB

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Pemerintah Acuhkan Esensi Demokrasi

Surakarta | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:29 WIB

Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi

Belum Ambil Sikap Resmi, DPR Pilih Pelajari Dulu Perppu Cipta Kerja Untuk Dibahas Bersama Fraksi

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 12:23 WIB

Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat dalam Perppu Cipta Kerja

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:51 WIB

Begini Nasib Karyawan Outsourcing Usai Jokowi Sahkan Perppu 2/2022

Begini Nasib Karyawan Outsourcing Usai Jokowi Sahkan Perppu 2/2022

Bisnis | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:32 WIB

Terkini

Singgung 11 Pemain Naturalisasi, Media Vietnam Sindir Timnas Indonesia Usai Ditahan Malaysia

Singgung 11 Pemain Naturalisasi, Media Vietnam Sindir Timnas Indonesia Usai Ditahan Malaysia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 12:17 WIB

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Bawa 11 Tuntutan Termasuk Soal Pesangon dan Outsourcing

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Bawa 11 Tuntutan Termasuk Soal Pesangon dan Outsourcing

News | Selasa, 29 September 2026 | 12:17 WIB

Review Melo Movie: Ketika Arah Hidup Terasa Membingungkan untuk Semua Orang

Review Melo Movie: Ketika Arah Hidup Terasa Membingungkan untuk Semua Orang

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 12:15 WIB

Ingin Glow Up? Ini 5 Body Lotion Bengkoang untuk Kulit Cerah dan Lembap

Ingin Glow Up? Ini 5 Body Lotion Bengkoang untuk Kulit Cerah dan Lembap

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 12:10 WIB

Kebocoran Gas Pabrik Susu di Pasar Rebo: 4 Warga Masih Dirawat Intensif

Kebocoran Gas Pabrik Susu di Pasar Rebo: 4 Warga Masih Dirawat Intensif

News | Selasa, 29 September 2026 | 12:05 WIB

Main 10 Pemain, Elkan Baggott Bongkar Cara Timnas Indonesia Bertahan dari Gempuran Malaysia

Main 10 Pemain, Elkan Baggott Bongkar Cara Timnas Indonesia Bertahan dari Gempuran Malaysia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 12:03 WIB

Tanpa Lip Filler! Ini 5 Pilihan Lip Plumper Korea untuk Bibir Lebih Penuh!

Tanpa Lip Filler! Ini 5 Pilihan Lip Plumper Korea untuk Bibir Lebih Penuh!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 12:00 WIB

Anti-Suntuk Pas Mabar, Poco C81 Pro Bawa Layar 6,9 Inci dan Baterai 6.000 mAh

Anti-Suntuk Pas Mabar, Poco C81 Pro Bawa Layar 6,9 Inci dan Baterai 6.000 mAh

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 11:59 WIB

5 Smartwatch Amazfit Murah Terbaik, Baterai Awet hingga 2 Minggu

5 Smartwatch Amazfit Murah Terbaik, Baterai Awet hingga 2 Minggu

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 11:59 WIB

Sempat Didatangi Wabup Kampar, Sekolah Tripleks Viral Akhirnya Diperbaiki Polisi

Sempat Didatangi Wabup Kampar, Sekolah Tripleks Viral Akhirnya Diperbaiki Polisi

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 11:58 WIB

×